JAKARTA, balipuspanews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan asumsi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 berada di rentang 5,3 hingga 5,9 persen.
Asumsi tersebut, menurut Menkeu didasarkan pada pertimbangan potensi ekonomi domestik yang masih tinggi dan langkah-langkah antisipatif Pemerintah serta potensi risiko ketidakpastian global yang relatif tinggi.
Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (31/5/2022), dengan agenda Tanggapan Pemerintah atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPR RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
“Kita tetap percaya bahwa kemampuan kita untuk mengelola risiko di tahun 2023 tetap akan kita jaga dan rentang pertumbuhannya tetap bisa terlihat pada tadi 5,3 hingga 5,9 persen,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu menjelaskan APBN akan tetap menjadi shock absorber untuk melindungi rakyat dari pandemi, menjaga masyarakat dari penurunan kesejahteraan akibat kehilangan pekerjaan, melindungi dan memulihkan dunia usaha, terutama usaha kecil menengah, serta melindungi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Dengan konsekuensi memang belanja untuk subsidi kompensasi meningkat, namun fokus belanja akan diberikan kepada perlindungan masyarakat, menjaga daya beli, menjaga momentum ekonomi, dan juga tetap menjaga kesehatan APBN atau konsolidasi fiskal,” ujar Menkeu.
Ia menjelaskan postur APBN tahun 2023 tidak bisa terlepas dari asumsi-asumsi yang mendasarinya. Munculnya pandemi, kata Menkeu, sangat mempengaruhi kinerja pertumbuhan ekonomi. Inflasi, nilai tukar, harga minyak, dan kenaikan suku bunga juga harus tetap diwaspadai.
Di sisi lain, perubahan geopolitik dengan terjadinya perang di Ukraina dan adanya hubungan eskalasi yang meningkat antara Blok Barat dengan Rusia atau dengan RRT menjadi faktor ketidakpastian baru pada tahun depan.
“Dinamika inilah yang harus dijadikan salah satu faktor yang akan memengaruhi postur APBN dan kebijakan ekonomi makro pokok-pokok kebijakan fiskal kita tahun 2023,” kata Menkeu.
Menkeu menilai ketidakpastian dan pelemahan ekonomi global, seperti terjadinya potensi resesi atau stagflasi, dan juga dari sisi eskalasi geopolitik harus masuk di dalam perhitungan, baik Pemerintah maupun DPR.
Melihat berbagai tantangan tersebut, APBN akan terus responsif dan fleksibel dalam menghadapi tantangan yang genting dan rumit, namun tetap harus prudent, serta terjaga transparansi dan akuntabilitasnya.
“Yang positif adalah kenaikan komoditi di satu sisi menimbulkan penerimaan negara dan juga mendorong investasi di Indonesia, seperti yang terjadi di tahun 2011 hingga 2012. Namun, kenaikan komoditas juga menimbulkan tekanan inflasi yang harus diwaspadai,” kata Menkeu.
Inflasi Direntang 2-4 Persen
Hal lain yang juga disampaikan Menkeu Sri Mulyani yang memproyeksikan inflasi tahunan pada tahun 2023 berada pada rentang 2 hingga 4 persen (year on year/yoy). Kondisi tersebut dilihat dari fenomena inflasi global yang sangat tinggi.
“Ini tentu membawa konsekuensi kepada kebijakan fiskal kita, terutama yang berhubungan dengan subsidi, kompensasi, dan sebagian juga hubungan kita dengan Bank Indonesia di dalam mengelola inflasi di dalam negeri, baik itu karena faktor core inflation maupun inflasi yang berasal dari permintaan-permintaan barang dan jasa, maupun barang-barang yang diatur pemerintah,” ujarnya.
Inflasi yang tinggi tersebut akan direspon oleh negara-negara maju dengan pengetatan moneter, serta kenaikan suku bunga dan likuiditas. Melihat kondisi tersebut, Pemerintah harus mengantisipasi kenaikan suku bunga dan dampak terhadap nilai tukar.
Oleh karena itu, tahun 2023 mendatang, Pemerintah mengajukan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal dengan tetap mengikuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yaitu defisit diturunkan di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Angka ini memberikan sinyal bahwa Indonesia tetap komit terhadap kesehatan dan penyehatan APBN, namun di sisi lain, APBN tetap menjaga dalam hal ini countercyclical maupun shock absorber function,” kata Menkeu.
Menkeu juga menyampaikan fokus dari kebijakan ekonomi makro dan fiskal pada APBN tahun 2023. Pertama, menaikan produktivitas yaitu belanja di sektor sumber daya manusia dan reformasi di bidang pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial atau bansos.
Kedua, mendukung pembangunan infrastruktur yang strategis dan produktif. Ketiga, mensimplifikasikan regulasi dan berbagai kebijakan-kebijakan perizinan dan birokrasi.
Keempat, terus mendorong transformasi ekonomi untuk hilirisasi dan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan kenaikan atau peningkatan daya saing Indonesia.
“Itu semuanya yang akan didukung dan menjadi pedoman untuk kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2023,” tegas Menkeu.
Pemerintah juga mengajukan penambahan alokasi anggaran untuk subsidi dan kompensasi di Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 menjadi di atas Rp520 triliun.
Pengajuan penambahan subsidi diajukan untuk meredam inflasi domestik. Sebab, sejumlah harga komoditas dunia naik dalam beberapa waktu terakhir. Potensi inflasi domestik tersebut bisa diredam. Namun, pemerintah membutuhkan anggaran besar untuk subsidi dan kompensasi.
Anggaran penmabahan subsidi diprioritaskan untuk mempertahankan harga jual bahan bakar minyak (BBM), LPG, dan listrik di dalam negeri agar tidak sepenuhnya naik akibat kenaikan harga-harga di dunia.
“Oleh karena itu untuk tahun ini kami meminta persetujuan kepada DPR untuk menambah anggaran subsidi dan kompensasi yang nilainya diperkirakan untuk subsidi dan kompensasi di atas Rp520 triliun,” kata Ani.
Dalam APBN 2022, pemerintah hanya mengalokasikan total anggaran subsidi Rp206,96 triliun. Anggaran tersebut dibagi untuk subsidi energi sebesar Rp134,03 triliun dan subsidi non energi Rp72,93 triliun.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



