Bahas Dua Raperda, DPRD Badung Sebut Rabies Berkaitan dengan Pariwisata

- Advertisement -
- Advertisement -

BADUNG, balipuspanews.com – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) masing-masing Raperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual serta Raperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies dibahas dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama di Ruang Sidang Utama Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu (29/10/2025).

Selain itu, DPRD Badung juga mendengarkan penyampaian penjelasan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa terhadap Raperda APBD Badung serta Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Badung. Dari pihak eksekutif, turut hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, jajaran pejabat, serta sejumlah petinggi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dua Raperda yang dibahas masing-masing meliputi Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Raperda tentang Perlindungan serta Penertiban Hewan Penular Rabies.

Anggota DPRD Badung I Made Retha menjelaskan, kekayaan intelektual merupakan karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

BACA :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

“Upaya pelindungan Kekayaan Intelektual oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan untuk memberikan pelindungan hukum terhadap kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal. Kabupaten Badung harus mendukung pengembangan ekonomi kreatif, UMKM serta kelompok-kelompok pegiat seni budaya, sehingga Kabupaten Badung dapat meningkatkan daya tarik wisata dan kesejahteraan masyarakatnya dengan berbasis kekayaan intelektual,” kata Made Retha dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama DPRD Badung tahun 2025.

Mengenai Raperda tentang perlindungan dan penertiban hewan penular rabies, Made Retha menjelaskan bahwa Kabupaten Badung sebagai wilayah pariwisata kerap menghadapi permasalahan seperti populasi hewan liar, penyakit menular, perdagangan satwa liar ilegal, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hewan.

“Peningkatan populasi dan migrasi HPR (Hewan Penular Rabies) seperti monyet, anjing liar, dan kucing liar sering kali menjadi hama di pemukiman penduduk, menyebabkan konflik masyarakat dan kerusakan lingkungan. Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Badung mencatat lebih dari 10.000 kasus gigitan HPR terjadi selama tahun 2024 di Kabupaten Badung,” terangnya.

BACA :  Wamen PKP Nilai Positif Kritik dari Partai Koalisi Pemerintah

Ia menambahkan, jika kasus gigitan tersebut menimpa wisatawan asing dan berpotensi tertular rabies, hal itu dapat mencoreng citra pariwisata Bali, khususnya di Kabupaten Badung.

“Oleh karena itu, perlu segera dilakukan tindakan legislasi untuk melindungi kepentingan umum. Penertiban tersebut harus tetap memperhatikan dan menjamin hak asasi manusia dari masyarakat penyayang dan pemelihara binatang, termasuk HPR, serta hak masyarakat dalam konteks identitas kultural dan kegiatan keagamaan,” urainya.

Sementara itu, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan, Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual sangat penting karena masyarakat Badung memiliki potensi besar di berbagai sektor. Pemerintah, katanya, akan memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sesuai bidangnya.

“Nah, kalau dia misalnya berhubungan dengan ekonomi ya tentang nanti dari Dinas Perekonomian. Kemudian kalau bentuknya koperasi, dari Dinas Koperasi. Kalau produknya adalah kebudayaan, itu nanti Dinas Kebudayaan yang akan memfasilitasi,” kata Anom Gumanti.

Mengenai Raperda tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies, ia menegaskan pentingnya langkah penanganan karena bahaya rabies kerap mengganggu masyarakat.

BACA :  Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Tabanan Didorong Jadi Pusat Berkumpulnya Berbagai Komunitas

“Kadang-kadang ketika sudah terjadi kasus itu mencari vaksinnya susah. Nah ini, jadi dengan adanya Raperda ini kita berharap bahwa tidak hanya ditangani oleh Dinas Kesehatan, tetapi hewannya yang terkontaminasi rabies itu sudah ditangani oleh Dinas Pertanian atau Peternakan. Kemudian orangnya nanti akan ditangani oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anom Gumanti menyatakan bahwa persoalan rabies juga berkaitan erat dengan pariwisata. Dua objek wisata di Badung yang sangat rentan terhadap isu rabies, yakni Uluwatu dan Sangeh, menjadi perhatian utama.

“Nah, jangan sampai tamunya komplain tidak ada penanganan yang jelas untuk itu. Inilah peran dewan untuk mendorong eksekutif agar Perda ini bisa dilahirkan. Dari jadwal yang sudah kita buat, di bulan November ini sudah bisa mengambil keputusan,” pungkasnya.

Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular