Jumat, Mei 22, 2026

Barang Bukti Dari 71 Perkara Berstatus Inkracht Dimusnahkan Kejari Buleleng

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana dengan status Inkracht dari 71 perkara, Rabu (20/5/2026). Adapun barang bukti dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah ditangani sejak Desember 2025 hingga Mei 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat 122,57 gram netto dan 132,03 gram bruto, ganja seberat 8,55 gram netto dan 8,89 gram bruto serta residu narkotika sebanyak 3,34 gram bruto.

Selain itu, turut dimusnahkan alat hisap narkotika, telepon genggam, senjata tajam, pakaian, tas pinggang dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan,” Kata dia.

BACA :  Klungkung Perkuat Desa Bersinar untuk Cegah Peredaran Narkoba

Ia menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut juga mengacu pada Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam prosesnya, barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara mulai dari dibakar, dihancurkan hingga diblender agar tidak dapat digunakan kembali.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama enam bulan sejak Desember 2025 hingga Mei 2026 dengan total sebanyak 71 perkara yang didominasi perkara narkotika,” pungkasnya.

Penulis : Nyoman Darma 
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular