JAKARTA, balipuspanews.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) akan segera melakukan tindakan karantina pemusnahan terhadap 42 ton produk pangan ilegal yang masuk melalui jalur Kalimantan tersebut. Hal tersebut dilakukan guna memperkecil risiko penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berbahaya dari komoditas ilegal yang diduga berasal dari China dan Belanda tersebut.
“Barang bukti masih disimpan digudang pemilik, namun sebagian kondisinya telah membusuk dan bertunas, sehingga berisiko menyebarkan hama dan penyakit,” ungkap Abdul Rahman, Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan, Deputi Bidang Karantina Tumbuhan di Jakarta dalam keterangan tertulis pada Sabtu (16/5).
Abdul Rahman menjelaskan bahwa beberapa saksi sudah dimintai keterangan, namun masih membutuhkan pemeriksaan tambahan sehingga perlu melakukan pemanggilan ulang. Pihaknya melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalimantan Barat) beserta Polda Kalbar juga tengah melakukan pencarian terhadap pemilik barang yang hingga kini belum terdeteksi keberadaannya.
“Ada beberapa saksi yang kurang kooperatif, saat kita panggil, termasuk pemilik yang hingga kini belum dapat dihubungi,” jelasnya.
Barantin melalui Karantina Kalbar juga terus melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalbar guna penanganan lebih lanjut, seperti pemanggilan terhadap saksi-saksi. “Namun fokus kami saat ini adalah dalam rangka melakukan tindakan karantina pemusnahan guna memperkecil risiko penyebaran OPTK,” tegas Abdul Rahman.
Menurut Ferdi, Kepala Karantina Kalbar menjelaskan bahwa bawang bombai berpotensi membawa OPTK 1 spesies serangga, 13 spesies cendawan, 5 spesies nematoda, 8 spesies bakteri, 2 spesies gulma dan 1 spesies virus, 42 senyawa kimia, dan 2 jenis logam berat. Sedangkan kentang berpotensi membawa 5 spesies serangga, 10 spesies cendawan, 8 spesies nematoda, 10 spesies bakteri, 3 spesies gulma, 2 spesies siput, 1 spesies tungau dan 7 spesies virus, 63 senyawa kimia, dan 2 jenis logam berat. Untuk komoditas wortel berpotensi membawa 2 spesies serangga, 5 spesies cendawan, 4 spesies nematoda, 7 spesies bakteri, 1 spesies siput dan 5 spesies virus, 23 senyawa kimia, 2 mikroba, dan 2 jenis logam berat.
OPTK yang terbawa tersebut dapat membahayakan tanaman lokal, sehingga dapat merugikan petani, sedangkan cemaran kimia dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
Seperti diketahui, sebelumnya Barantin melalui Karantina Kalimantan Barat bersama Polda Kalimantan Barat mengamankan 42 ton komoditas pangan ilegal yang siap diedarkan di sebuah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pontianak pada Selasa (12/5). Komoditas yang diamankan berupa bawang bombai sebanyak 1.694 karung (33,9 ton), kentang sebanyak 735 karung (7,35 ton), dan wortel banyak 61 karton (1,22 ton). Berdasarkan label kemasan, ketiga barang tersebut diduga berasal dari Belanda dan Cina, sementara importirnya dari Malaysia.
Komoditas tersebut diketahui tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina saat melakukan importasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Lebih lanjut Abdul Rahman menyampaikan bahwa terhadap pelaku pemasukan ilegal komoditas pangan tanpa dokumen resmi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. “Ini bukan sekedar pemasukan ilegal, ditengah upaya pemerintah Prabowo untuk mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan hal ini menjadi ancaman yang berisiko terhadap pemasukan OPTK yang bisa saja belum ada di Indonesia, dan ini sangat berbahaya,” pungkasnya.
Penulis/editor: Ivan Iskandaria.




