Bawa Narkoba, Pengusaha Kain Diciduk

- Advertisement -
- Advertisement -

Gianyar, balipuspanews.com – Seorang pengusaha kain warga Jalan Alpukat, Lingkungan Candi Baru, Gianyar tertangkap membawa narkoba.

Pria berinisial Rudi (49) itu baru 2 minggu mengenal dan mencoba sabhu-sabhu mesti berurusan dengan aparat kepolisian.

Kini Rudi memiliki satu paket klip sabu-sabu seberat 0,20 gram harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Dharmanatha, menyatakan, Rudi ini sebelumnya sudah terendus polisi menggunakan narkoba. “Kemudian petugas mengintai pelaku ke lingkungan Candi Baru,” ujar Dharmanatha, saat press rilis, Kamis (17/5).

Setelah mendapat kesempatan, pelaku diciduk pada Jumat (11/5) pukul 23.00 di rumahnya.

Pelaku kelahiran Banyuwangi tersebut tidak berkutik saat petugas mendatangi rumahnya. Selanjutnya, polisi menggeledah pakaian yang dikenakan pelaku.

Saat itu, barang tidak ada di tubuh pelaku. Namun setelah didesak, pelaku mengaku lalu mengambil sabu-sabu di belakang rumahnya.

“Di rumahnya, kami temukan sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil seberat 0,20 gram netto,” jelasnya.

Atas temuan itu, Rudi langsung dikeler menuju Mapolres Gianyar untuk dimintai keterangannya.

BACA :  Hamid Noor Yasin Sampaikan Duka Cita Atas Insiden KM Virgo Transport 8 di Perairan Masalembo

Polisi juga menyita paket sabu dan sebuah HP merek Nokia yang diduga digunakan memesan sabu-sabu.

Atas perbuatannya itu, Rudi bisa dijerat dengan UU Narkotika.  (art/bpn/tim)

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular