BULELENG, balipuspanews.com – Seorang pria berinisial AL asal Malang, Jawa Timur mempunyai 13 paket sabu siap edar berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Buleleng. Adapun total berat sabu-sabu yang diamankan dari tangan pria 31 tahun tersebut yakni 224 gram.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan pihaknya mendapat informasi jika akan ada transaksi narkoba di salah satu penginapan di Kota Singaraja, pada Sabtu (12/7/2025). Dari informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan menyasar sejumlah penginapan, hingga akhirnya ada salah satu penginapan yang dicurigai.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak penginapan yang berlokasi di Kelurahan Penarukan akhirnya didapat info jika ada seorang memesan kamar selama dua hari akan tetapi hanya digunakan selama lima menit.
“Setelah mendapat informasi kami lakukan penyelidikan dan Selasa (15/7/2025) kami langsung mendatangi tempat dimaksud. Kami lakukan penggeledahan di salah satu kamar yang dicurigai dijadikan tempat transaksi narkotika hasilnya kami temukan satu paket yang dimasukkan di kotak tisu,” ujar dia saat ditemui Senin (28/7/2025).
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi langsung mengumpulkan informasi lebih lanjut melalui rekaman cctv penginapan dan KTP penyewa. Setelah semua terkumpul polisi mendapat informasi jika penyewa kamar atau terduga pelaku berada di Desa Baturiti, Tabanan. Tanpa berlama-lama polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap seorang buruh kebun berinisial AL asal Malang.
Penggeledahan pun dilakukan langsung di gubuk yang dijadikan tempat persembunyian oleh AL. Hasilnya polisi berhasil amankan 12 paket sabu dengan berat total 24,99 gram bruto atau 22,29 gram netto. AL pun ngaku mendapatkan barang dari temannya yang berinisial TN asal Kota Malang.
“Pelaku mengakui paket tersebut miliknya yang akan diedarkan di Bali. Untuk sekarang kami masih dalami siapa yang hendak diajak transaksi karena hingga waktu sewa selesai kami lakukan pengintaian di penginapan tidak ada yang datang mengambil paket ke kamar. Khusus di kamar hotel kami temukan paket totalnya 199,58 gram bruto atau 198,48 gram netto,” sebutnya.
Kini akibat perbuatannya AL disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana AL terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



