Bawaslu Tabanan “Warning” Pemerintah Tabanan

- Advertisement -
- Advertisement -

TABANAN, balipuspanews.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan I Made Rumada, SE mengingatkan kepada kepala daerah Kabupaten Tabanan untuk tidak melakukan mutasi pejabat sebelum pelaksanaan Pilkada 2020. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral selama proses pilkada.

“Kami kemarin sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat ke Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan untuk tidak melakukan mutasi pejabat,” ucap Rumada, di Warung CS Bedha, Kamis (27/8).

Rumada menjelaskan, batas akhir pelaksanaan mutasi pejabat di daerah jatuh pada 8 Januari 2020 lalu. Perhitungan tersebut berdasarkan ketentuan bahwa enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dalam pilkada , dilarang adanya mutasi pejabat.

Menurutnya, ketentuan ini tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aturan ini menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

BACA :  Bupati Badung Tegaskan Program Pembangunan Desa Harus Selaras dengan Kebijakan Kabupaten

“Saya berharap tidak ada mutasi sebelum enam bulan penetapan,” imbuh Rumada dalam Deklarasi Tolak Politik Uang,

Ia juga mengatakan, terkait upaya-upaya pencegahan yang dilakukan soal netralitas ASN, netralitas pejabat di daerah dan netralitas aparat pemerintah desa.
Bawaslu Tabanan bersama Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tabanan melakukan Deklarasi tolak politik uang, politisasi sara, berita hoax, menjaga Netralitas ASN dan aparat Pemerintah Desa dalam hajatan pilkada Tabanan 2020. Deklarasi dilakukan sebagai gerakan moral untuk mendorong para abdi negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan bersikap netral.

Sementara dalam deklarasi Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, Drs. I Made Miasa, M.Pd sekretaris Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tabanan dan didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Aryani dalam Deklarasi menyatakan sebagai berikut.

Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan isu sara dan berita hoax. Menjaga dan menegakan Netralitas ASN dan instansi aparat pemerintah desa.

Rumada berharap agar masyarakat, media massa, dan stakeholder untuk bersama menjadi kontrol sosial dalam menjaga netralitas ASN dan aparat pemerintah desa di Tabanan.

BACA :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

“Tujuan sosialisasi dan deklarasi ini untuk mendorong para ASN bersikap netral dalam Pilkada 2020,” tutupnya.

Penulis : Ngurah Arthadana

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular