GIANYAR, balipuspanews.com – Sekitar 1.050 Kepala Keluarga (KK) yang termasuk krama Desa Adat Batuan Kecamatan Sukawati menerima bantuan beras, Kamis (2/4) kemarin.
Kabar gembira lainnya, Bayi 2 tahun asal Desa Batuan yang sempat diduga terinfeksi Covid-19, berdasarkan hasil tes dipastikan negatif. Hal itu diungkapkan Perbekel Batuan, Ari Anggara.
“Astungkara, kemarin kami mendapat kabar baik yakni pasien yang sempat diduga positif Covid-19 di Desa Batuan berdasarkan rapid test, dan setelah dilakukan swab test ternyata negatif Covid-19,” jelas Perbekel termuda di Kabupaten Gianyar ini.
Dijelaskan pula, saat ini pasien sudah dipulangkan dari RSUP Sanglah dan dinyatakan sembuh.
“Seluruh keluarga yang sempat kontak langsung dengan pasien juga sudah dilakukan test dan hasilnya Negatif. Astungkara kondisi yang bersangkutan sekarang semakin membaik,” terangnya lagi.
Kepada warga desa, pihaknya mengimbau agar tetap tenang dan senantiasa melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19 dengan disiplin.
“Waspada boleh, panik jangan. Mohon untuk tetap mengikuti protokol kesehatan bersama, tetap gunakan masker dan batasi bepergian. Astungkara bersama kita bisa melewati masa sulit ini,” ajaknya.
Terkait pembagian beras oleh Desa Adat, pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat tersebut.
“Semoga bisa menginspirasi. Sementara di kantor desa kami sudah ada posko Covid-19. Aktif 24 jam, dan mohon bantu melaporkan jika ada tamu yang menginap atau aktifitas lain yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, per KK mendapatkan jatah 25 Kilogram beras. Krama desa mengambil langsung beras bantuan tersebut di balai banjar masing-masing.
Dalam situasi pandemic Covid-19, pengambilan beras dilakukan secara bergiliran guna menghindari kerumunan.
Satu persatu krama yang datang terlebih dahulu diabsensi, kemudian langsung pulang bersama 1 kampil beras.
Bendesa Adat Batuan, I Made Djabur BA menjelaskan, bantuan beras ini merupakan inisiatif prajuru untuk meringankan beban masyarakat desa. Sebab seperti diketahui, wabah Covid-19 telah berdampak terhadap kondisi perekonomian masyarakat.
Banyak pekerja yang dirumahkan, sementara kebutuhan sehari-hari harus tetap dipenuhi. Termasuk membayar kredit pinjaman di bank maupun lembaga keuangan lain.
Total sekitar 26,25 ton beras yang digelontor untuk 1.050 KK yang tersebar di 8 banjar. Selain itu, LPD Batuan juga mengeluarkan kebijakan keringanan pembayaran kredit.
Rencananya, bantuan beras ini rutin diberikan setiap bulan mulai April, Mei, hingga Juni 2020.
Jika situasi belum membaik, bantuan beras akan diupayakan terus diberikan setiap bulan.
“Selama 3 bulan pertama, seandainya kondisi masih seperti saat ini kemungkinan bantuan beras akan diperpanjang,” jelasnya.
Namun demikian, jika ada KK yang ekonominya masih mencukupi, pihaknya menyarankan agar dihibahkan kepada krama yang memang membutuhkan.
Hanya saja, hingga kemarin belum ada KK yang menghibahkan berasnya. Seluruhnya antusias menerima beras dalam situasi perekonomian melemah.
“Mulai 1 April (hari ini, red) dibagikan. Teknisnya diatur per banjar,” jelasnya.
Terkait keringanan pembayaran kredit LPD Batuan, telah dijabarkan dalam surat pemberitahuan nomor 05/LPD.BAT/III/2020 tertanggal 31 Maret 2020.
Tertulis dalam surat, mengingat situasi perkembangan ekonomi masyarakat Desa Batuan saat ini, akibat dari merebaknya Covid-19 dan untuk meringankan beban masyarakat Desa Batuan, utamanya nasabah LPD, maka LPD Desa Adat Batuan membuat kebijakan untuk 3 bulan kedepan, yang berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Juni 2020 untuk semua nasabah.
Antara lain : 1.nasabah kredit diberi keringanan pembayaran bunga kredit sebesar 50% dari kewajiban bunga selama tiga bulan (April, Mei, Juni) atau penundaan pembayaran bunga selama tiga bulan yang akan disertai dengan restrukturisasi kredit bulan berikutnya. 2. Nasabah yang memiliki tabungan atau deposito akan tetap dibayar bunga sesuai dengan aturan yang berlaku. 3. Pengeluaran kredit akan diatur sesuai dengan kebutuhan yang sangat mendesak bagi masyarakat Desa Batuan. Dengan nominal maksimal sampai dengan Rp 10 juta dan akan berlaku bunga sesuai dengan ketentuan nomor 1.
Dan apabila melebihi Rp 10 juta akan berlaku bunga seperti biasa. 4 Kantor LPD buka seperti biasa dan transaksi berjalan seperti biasa akan tetapi jam buka akan dikurangi menyesuaikan pengurangan jam buka Bank Umum sampai dengan 14.00 Wita.
Hal yang belum jelas bbisa ditanyakan langsung ke LPD. Surat tersebut ditandatangani Ketua LPD Batuan I Wayan Patra dan BEndesa Adat Batuan I Made Djabur BA.
“Yang tidak mampu bayar selama 3 bulan itu denda tidak diadakan. Pinjaman akan direstruktur bulan berikutnya,” jelasnya.(rls/BPN/tim)



