Belum Kantongi PBG, Proyek Wedding Venue Diatas Tebing Suluban Pecatu Disemprit Komisi I dan Komisi II DPRD Badung

- Advertisement -
- Advertisement -

BADUNG, balipuspanews.com –Pembangunan wedding venue diatas Pantai Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, Badung mendapat perhatian serius dari DPRD Badung. Selasa (3/2/2026), tim gabungan komisi I dan II DPRD Badung langsung mendatangi lokasi untuk mengecek legalitas proyek tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, bersama Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak).

Sidak tersebut turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Badung, di antaranya Wayan Sugita Putra (WSP), I Made Tomy Martana, Wayan Loka Astika, dan Wayan Puspa Negara. Hadir pula Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta, Perbekel Pecatu I Made Karyana Yadnya, serta Bendesa Adat Pecatu I Made Sumerta.

Selain itu, sidak lapangan juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, serta unsur Kecamatan Kuta Selatan.

Dalam sidak tersebut, rombongan DPRD Badung meninjau langsung kondisi proyek untuk memastikan kesesuaian pembangunan dengan perizinan yang dimiliki, khususnya terkait administrasi perizinan, tata ruang, serta dampaknya terhadap lingkungan di kawasan tebing yang tergolong rawan dan strategis dari sisi pariwisata.

BACA :  Singaraja Open Taekwondo Championship 2026, TI Buleleng Jaring Bibit Atlet dan Persiapkan Tim Porprov

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menyebutkan sidak dilaksanakan atas laporan masyarakat yang khawatir terhadap aktivitas proyek di atas tebing Pantai Suluban.

Salah satu kekhawatiran tersebut berkaitan dengan keberadaan goa di dasar tebing yang selain disakralkan, juga menjadi ikon wisata Pantai Suluban.

“Jadi, masyarakat khawatir goa itu terdampak aktivitas proyek, seperti jebol, longsor, dan sebagainya,” kata Lanang Umbara.

Berdasarkan hasil pengecekan dan koordinasi bersama Dinas PUPR Kabupaten Badung, diketahui bahwa proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, PBG merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan pembangunan.

“Seharusnya PBG keluar terlebih dahulu, baru aktivitas pembangunan bisa dilakukan. Namun, karena pihak proyek belum melakukan proses dan belum memiliki PBG, maka kami menyimpulkan seluruh kegiatan ini dihentikan sementara. Itu merupakan rekomendasi DPRD Badung,” tegas Lanang Umbara, seraya meminta pihak proyek untuk segera melakukan klarifikasi ke DPRD Badung.

Ia menegaskan, penghentian aktivitas proyek dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kerusakan yang lebih parah. Penghentian tersebut berlaku hingga pihak proyek dapat menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap.

BACA :  Komisi III DPR Dukung Proses Hukum Pelaku Eksploitasi Anak Ikut Demo 27 Agustus

“Kalau tidak bisa memperlihatkan legalitasnya, sudah pasti akan kami tutup selamanya. Tidak ada negosiasi,” ujarnya.

Lanang Umbara juga menambahkan bahwa Kabupaten Badung tidak bersikap antiinvestasi. Namun, seluruh investor diwajibkan mematuhi dan menaati regulasi yang berlaku.

“Koordinasi itu penting. Apalagi di Bali bukan hanya ada alam sekala, tetapi juga alam niskala. Selain itu, di Bali juga berlaku konsep Tri Hita Karana, yakni menjaga hubungan antar manusia, manusia dengan alam, serta manusia dengan Tuhan,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Komisi I dan Komisi II DPRD Badung secara resmi merekomendasikan penyegelan lokasi dengan pemasangan pita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kabupaten Badung. Dengan demikian, aktivitas proyek pembangunan wedding venue tersebut diputuskan untuk ditutup sementara.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, menyatakan bahwa setiap rencana pembangunan harus didahului dengan komunikasi dan koordinasi bersama masyarakat setempat.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan alur sungai kering yang berada di sebelah lokasi proyek.

BACA :  Purbaya Dicopot dari Menteri Keuangan, Digantikan Suahasil Nazara

“Jarak dari tebing harus ditinjau ulang oleh PUPR, dan ruang untuk menjaga aliran air juga harus diperhatikan agar tidak terjadi longsor dan permasalahan lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Made Sada juga mengingatkan pihak proyek agar memperhatikan pengelolaan sampah dan limbah, yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Badung, Wayan Sugita Putra (WSP), yang mengingatkan seluruh investor di Badung agar tetap melakukan koordinasi dengan lingkungan setempat.

“Meskipun secara OSS sudah terpenuhi, hal itu harus disadari bukan merupakan satu-satunya syarat mutlak,” kata WSP.

Sementara itu, tokoh Pecatu yang juga Anggota Komisi I DPRD Badung, I Made Tomy Martana, menuturkan bahwa informasi awal terkait kekhawatiran tersebut diterima dari masyarakat penggiat selancar di sekitar lokasi proyek, yang kemudian disampaikannya ke DPRD Kabupaten Badung.

“Prinsipnya, saya pribadi sependapat dengan Ajik Lanang Umbara untuk menghentikan sementara aktivitas ini, karena banyak masyarakat yang mengeluhkan,” kata Tomy Martana.

Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular