Berikan Saran dan Masukan, DPRD Bangli Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda

- Advertisement -
- Advertisement -

BANGLI, balipuspanews.com- Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan dua rancangan peraturan daerah ( Ranpera) menjadi Peraturan Daerah ( Perda) Senin (7/7/2025). Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029.

 

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, Ranperda RPJMD Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. RPJMD ini memiliki visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Bangli.

Politikus asal Peninjoan, Tembuku ini menegaskan, pasca ditetapkan, Perda tersebut akan disampaikan ke provinsi untuk mendapatkan verifikasi.

Ikut mendampingi ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dalam rapat paripurna tersbeut Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles. Pihak eksekutir hadir Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar didampingi pimpinan OPD serta undangan lainnya.

BACA :  Bupati Badung Tegaskan Program Pembangunan Desa Harus Selaras dengan Kebijakan Kabupaten

Sebelum kedua Ranperda ditetapkan, juru bicara komisi – komisi I Ketut Bakuh menyampaikan pendapat akhir komisi. Politisi PDIP asal Belantih ini menyampaikan, pihaknya memberikan sejumlah masukan dan saran. Pun demikian, pendapat akhir komisi-komisi menyebutkan setelah mencermati dan melakukan pembahasan bersama, maka pihaknya dapat menyetujui dua buah Ranperda yang diajukan eksekutif untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Penulis/editor : Oka

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular