Besok Otopsi Bule Australia yang Tewas Dibunuh Pemilik Kafe

- Advertisement -
- Advertisement -

KUTA SELATAN, balipuspanews.com – Kematian bule Australia berinisial TJMS,40, ditangan Gede WJ masih dalam penyidikan Polsek Kuta Selatan (Kutsel). Rencananya, Senin 27 Februari 2023, jenazah korban asal Negeri Kangguru itu akan di otopsi guna mengetahui penyebab luka-luka di tubuh korban.

Kapolsek Kutsel Kompol I Nyoman Karang Adi Putra membenarkan rencana otopsi tersebut dilaksanakan pada Senin 27 Februari 2023.

“Ya benar, Senin akan di Otopsi,” bebernya ke awak media, pada Minggu (26/2/2023).

Dijelaskan Kompol Made Karang, lamanya hasil proses otopsi tergantung kewenangan dari dokter. Meski begitu, dipastikan hasilnya akan diketahui selama tiga hari. Jadi dengan demikian, pihak keluarga korban belum bisa memulangkan jenazah T ke Australia untuk sementara waktu.

Kompol Made Karang menjelaskan, proses otopsi ini dilakukan untuk menemukan proses cedera dan menerangkan penyebab kematian. Selain itu, otopsi ini untuk mencari hubungan sebab akibat antara kelainan yang ditemukan dengan penyebab kematian.

“Otopsi ini bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk mendakwa dalam perkara pidana khususnya dalam kasus pembunuhan,” ungkapnya.

BACA :  Wastra Hitakara Hadir di Bangli, Pemkab Dukung Pelestarian Kain Tradisional Bali

Diinformasikan, TJMS asal Australia tewas dibunuh di salah satu cafe yang berlokasi di Jalan Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, pada Kamis 23 Februari 2023 dini hari. Korban dibunuh oleh Gede WJ

Pembunuhan terjadi saat keduanya minum arak bersama. Tak lama minum, T dalam keadaan mabuk dan berulah. Bahkan, T menggigit leher dan mengencingi tersangka.

Selain itu, T juga melempar botol dan gelas ke jalan. Melihat itu, Made WJ berusaha menasehati agar tidak mengacau. Bukannya tenang, T malah mengejar dan melempar kursi kayu ke arah tersangka.

Tersangka WJ berusaha merebut kursi tersebut dan balik kalap memukulkan kursi itu ke kepala korban. Akibatnya, T berjalan keluar dan akhirnya tersungkur di teras bersimbah darah.

Kemudian, WJ langsung menutup warungnya dan pulang, karena mengira korban hanya pingsan.

Kematian T akhirnya diketahui istrinya wanita asal Bali, berinisial P, dan melihat T tewas di teras kafe. Sehingga, WJ dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun.

Penulis: Kontributor Denpasar 

Editor: Oka Suryawan 

BACA :  Hadirkan Puluhan Galeri dan Ruang Seni Ratusan Seniman, Nuanu Creative City Kembali Gelar Art & Bali 2026
Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular