Senin, Mei 13, 2024
BerandaDenpasarBNN Provinsi Musnahkan BB Sabu Seberat 5.183 Gram

BNN Provinsi Musnahkan BB Sabu Seberat 5.183 Gram

DENPASAR, balipuspanews.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali memusnahkan barang bukti (BB) jenis sabu sebanyak 5.183,65 gram, Kamis (12/9/2019) pagi, dengan menggunakan mesin incinerator. Barang haram itu dimusnahkan setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar.

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, barang bukti sabu tersebut merupakan milik para tersangka sindikat narkoba asal Aceh, Supriyadi, Amirrulah dan Azhari dan barang sitaan 3.745,79 gram SS tak bertuan.

“Pemilik sabu tak bertuan masih kami kejar dan identitasnya sudah ada titik terang. Semoga cepat tertangkap,” tegasnya.

Sementara dasar pemusnahan berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 dan surat BNN RI No.8 tahun 2013. Sedangkan batas waktu pemusnahan 7 hari setelah mendapat penetapan sari kejaksaan.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk keamanan, mencegah hilangnya barang bukti dan penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.

Sementara itu, pemusnahan barang bukti dengan menggunakan mesin incinerator dihadiri sejumlah instansi diantaranya Kejaksaan, Pengadilan dan jajaran stakeholder lainnya.

Sebelumnya, Tim Brantas BNNP Bali membekuk sindikat jaringan narkoba asal Aceh-Bali, salah satunya tersangka Supriyadi yang ditangkap di Tuban, Kuta, Minggu (18/8) lalu. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 476,83 gram netto.

BACA :  Cetak Generasi Pertanian Unggul, Alumni FP Unwar Diminta Berbagi Inovasi dan Kreativitas

Disusul kemudian tersangka Amirrullah ditangkap di parkir Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Senin (26/8), dengan barang bukti sabu seberat 489,27 gram netto.

Sedangkan tersangka Azhari dibekuk di parkir Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Rabu (28/8) dengan barang bukti 471,76 gram netto sabu.

Selain itu, BNNP Bali juga menemukan 3.745,79 gram netto sabu tak bertuan yang disita dari perusahaan ekspedisi di Jalan Kargo Permai, Denpasar. (pl/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular