Senin, Mei 13, 2024
BerandaDenpasarBobol ATM Orang, Duo Sejoli ini Dituntut 15 bulan Penjara

Bobol ATM Orang, Duo Sejoli ini Dituntut 15 bulan Penjara

Denpasar, balipuspanews.com -Yones Anggara (26), dan Yanti (19) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Denpasar, Cokorda Intan Merlany Dewie, dituntut selama 1 tahun 3 bulan.

Tuntutan itu diberikan kepada sejoli pasangan kekasih ini atas perbuatan melakukan pembobolan rekening ATM dari korban AA.Endah Wiryatiputri.

Keduanya dinyatakan bersalah oleh JPU melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.

“Memohon kepada mejelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara,” baca Jaksa Cok di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja.

Atas tuntutan itu, para terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan dengan memohon kepada majelis hakim agar dapat meringankan hukuman bagi keduanya.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Yones dan Intan diduga secara bersama-sama melakukan upaya pembobolan rekening. Korbannya tidak lain Anak Agung Endah Wiryatiputri.

Perbuatan terdakwa itu dilakukan pada 2 Juli 2018 pagi, sekitar pukul 10.30, di mesin ATM yang terletak di area Ary’s Mikro, Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, Denpasar.

BACA :  Pecalang dan Warga Amankan Anak Punk Curi Deodorant di Alfamart

Kedua terdakwa ini memulai aksinya dengan menyiapkan penggganjal kartu ATM. Pengganjal itu disiapkan terdakwa Yones. Berupa potongan plastik botol mineral. Ukurannya dua kali satu sentimeter.

Kemudian potongan plastik itu ditekuk dan dioleskan lem pada salah satu sisinya. Potongan plastik itu kemudian dimasukkan ke dalam mulut mesin ATM pakai gergaji besi kecil.

Agar kuat, potongan plastik itu kemudian ditekan dengan menggunakan gergaji. Sehingga lem yang telah dioleskan terdakwa menempel pada mulut mesin ATM.

Selesai menempel pengganjal kartu, terdakwa Yones keluar dari mesin ATM. Kemudian menunggu di parkiran depan mini market bersama terdakwa Yanti.

Singkat cerita, korban datang ke mesin ATM tersebut untuk mengambil uang. Kemudian kartunya terganjal. Terdakwa yang menunggu di parkiran kemudian menghampiri korban dengan maksud membantu mengeluarkan kartunya yang tertelan itu.

Dengan memanfaatkan kepanikan korban, terdakwa rupanya mencuri nomor PIN kartu ATM korban. Begitu berhasil, terdakwa kemudian kabur bersama terdakwa Yanti. Dengan maksud menunggu korban keluar dari mesin ATM.

BACA :  Cetak Generasi Pertanian Unggul, Alumni FP Unwar Diminta Berbagi Inovasi dan Kreativitas

Pada saat korban meninggalkan ATM, terdakwa Yanti kembali ke dalam mesin ATM dengan tujuan mengambil kartu ATM milik korban.

Namun, begitu masuk ATM, ternyata sudah ada saksi Yuliana yang sedang melakukan transaksi. Kartu Yuliana pun tertelan. Melihat itu, terdakwa Yanti menghampirinya dan mengatakan bahwa mesin ATM sedang rusak.

Terdakwa Yanti kemudian memanggil terdakwa Yones dan memberitahukan bahwa kartu Yuliana juga tertelan. Tiba-tiba Yones masuk ke dalam mesin ATM dan mengeluarkan gergaji besi. Alih-alih keluar, kartu itu justru lenyap.

Saksi Yuliana pun akhirnya curiga dengan kedua terdakwa. Apalagi setelah mengeluarkan gergaji besi, kartunya tidak bisa keluar. Dan kedua terdakwa pergi menggunakan sepeda motor.

Namun upaya kedua terdakwa untuk kabur itu berhasil digagalkan. Karena Yanti yang berboncengan berhasil ditarik. Sehingga Yanti dan Yones terjatuh dari sepeda motornya. Dan mereka kemudian dilaporkan ke Polisi. (Jr/bpn/Tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular