DENPASAR, balipuspanews.com – GAS,44, kini mendekam di rumah tahanan Polresta Denpasar menyusul keterlibatannya dalam kasus penculikan anak berumur 10 tahun. Tidak hanya menculik korban, perempuan yang tinggal di Sesetan, Denpasar ini melarikan 2 handphone korban dan meninggalkannya di depan Bank BCA Jalan Sulawesi, Denpasar.
Sumber di lapangan menerangkan, kasus ini dilaporkan ibu korban yang berinisial NKS ke Polresta Denpasar setelah kejadian. Pelapor yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat ini menerangkan peristiwa penculikan ini terjadi di Jalan Pulau Biak, Denpasar, Senin (23/12/2020) sekitar pukul 17.40 Wita.
Dimana anak korban berusia 10 tahun dibawa dan dibonceng pelaku GAS tanpa sepengetahuannya. Anaknya dibonceng dari Jalan Pulau Biak, Denpasar dengan menggunakan motor Scoopy ke Jalan Sulawesi.
“Saat itu anak korban membawa 2 handphone merek Vivo diambil oleh pelaku,” ujar sumber yang enggan disebut namanya itu, Selasa (22/12/2020).
Tidak terima anaknya diculik, ibu korban melakukan pencarian dibantu saudaranya dan para tetangga. Tak lama pelapor mendapatkan informasi bahwa anaknya ditemukan di depan Bank BCA Jalan Sulawesi, Denpasar.
“Setelah dicari anak korban ditemukan di depan Bank BCA Jalan Sulawesi,” ungkap sumber.
Kasus penculikan anak berusia 10 tahun ini direspon cepat jajaran Opsnal Subdit I Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kompol Tri Joko Widiyanto. Tim kemudian melakukan penyelidikan mengecek rekaman CCTV di lokasi. Selain penyelidikan diseputaran TKP, tim juga memeriksa keterangan saksi-saksi.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim akhirnya mendapatkan ciri-ciri mengarah ke pelaku yang berinisial GAS. Pelaku terlacak tinggal di Sesetan, Denpasar. Berdasarkan informasi tersebut tim langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan, Senin (21/12/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.
“Pelaku penculikan ditangkap di kosnya di seputaran Sesetan,” terang sumber.
Selain mendapatkan pengakuan pengaku menculik korban dan mengambil handphonenya, tim mengamankan sejumlah barang bukti surat gadai handphone di Pusat Gadai Indonesia.
“Dia menggadai handphone korban di Pegadaian,” ucap sumber.
Kemudian, pelaku juga mengakui sudah beraksi dibeberapa lokasi di wilayah Denpasar, Badung, dan Tabanan. Namun untuk kasus pencurian membawa anak berusia 10 tahun dan mengambil handphonenya baru sekali dilakukan.
Dihubungi terpisah, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan adanya kasus tersebut. Namun kasus tersebut ditangani jajaran Reskrim Polresta Denpasar.
“Ditangani oleh Polresta Denpasar,” ujar Kombes Dodi, Selasa (22/12/2020).
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya yang dihubungi belum memberikan komentar resmi terkait penangkapan pelaku.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan



