KARANGASEM, balipuspanews.com– Ahli waris I Gede Sudiantara yang bekerja di PT Padang Bai Santai Resort (OK DIVERS) menerima santunan sebesar Rp 250 juta lebih dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Santunan yang diterima oleh Ni Wayan Tunjung (ahli waris dari Gede Sudiantara) meliputi JHT, JKM, JP dan Beasiswa sebesar Rp 250.595.170.
Santunan diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Sukardin didampingi I Made Sugiartha Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Perbekel Desa Gegelang, I Made Darmayasa.
Adapun Rincian Manfaat PT Padang Bai Santai Resort (OK DIVERS) Meliputi JKM sebesar Rp 42 juta. JHT, Rp15.201.670, JP Berkala, Rp 393.500/ bulan, Beasiswa Maksimal 2 orang anak Rp 151.000.000 dan Linmas Desa Gegelang JKM, Rp 42.000.000.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Karangasem, Sukardin mengatakan dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, baik di sektor formal maupun informal bisa memperoleh manfaat. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Sukardin menambahkan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Ia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Lebih lanjut ia mengatakan, dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari. Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, dimana saja, kepada siapa saja bisa mengalaminya.
“Disinilah manfaat terlindungi BPJAMSOSTEK, selama kepesertaan masih aktif, kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya,” imbuh Sukardin.
Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan.
Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama,” jelas Sukardin.
Pada kesempatan lain, Pandu Aria Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar juga menjelaskan BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
BPJAMSOSTEK, lanjut dia, senantiasa memberikan pemahaman dan mengubah pola pikir masyarakat bahwa BPJAMSOSTEK jangan dilihat sebagai beban biaya, tetapi lebih pada manfaatnya.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan



