GIANYAR, balipuspanews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp171 juta lebih kepada keluarga almarhum I Made Kerta selaku Pekaseh Banjar Palak, Sukawati, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Santunan yang diberikan tersebut bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Kepala BPJamsostek Cabang Bali Gianyar, Venina, mengatakan santunan yang diberikan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi.
“Santunan yang diberikan kali ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi,” kata Venina.
Venina menegaskan, pihaknya terus mendorong agar semakin banyak pekerja, baik di sektor informal maupun formal yang tidak berstatus ASN, dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga menyampaikan pentingnya pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Dengan menjadi peserta BPJamsostek maka peserta bisa memperoleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya secara rutin menyosialisasikan manfaat program BPJamsostek, khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaan.
“Kami juga mendorong bagi pemberi kerja, baik swasta maupun pemerintah daerah, yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek,” tambahnya.
Venina menambahkan, dengan bertumbuhnya jumlah pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dan hadirnya layanan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada seluruh pekerja.
“Pekerja dapat tenang dalam bekerja,” ucap Venina sembari menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta.
Menurutnya, risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja.
“Selama kepesertaan BPJamsostek aktif, manfaat tetap diberikan tanpa masa tunggu, baik kepada peserta maupun ahli warisnya,” imbuhnya.
Venina juga mengajak pekerja mandiri seperti nelayan, pedagang, petani, perajin hingga sopir untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Tujuannya agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja maupun kematian.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan



