JAKARTA, balipuspanews.com – Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Pada kesempatan lain Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina, menjelaskan bahwa seluruh pekerja baik di sektor formal maupun informal dapat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya perlindungan ini mengingat risiko kerja bisa terjadi kapan saja.
“Selama kepesertaan masih aktif, manfaat tetap diberikan kepada peserta maupun keluarganya tanpa masa tunggu,” ujar Venina.
Ia menambahkan bahwa pekerja mandiri, seperti pedagang, petani, nelayan, dan lainnya, juga dapat mengikuti program ini dengan iuran terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kanal pendaftaran di berbagai platform seperti Kantor Pos, BRILink, BNI 46, Indomaret, dan Alfamart.
BPJAMSOSTEK saat ini menyelenggarakan lima program perlindungan yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, tersedia manfaat santunan kematian Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja serta beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak peserta.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan



