BPJS Sosialisasi Jaminan Kesehatan di Mapolres Klungkung

- Advertisement -
- Advertisement -

Semarapura, Balipuspanews.com – Poliklinik Polres Klungkung bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Klungkung melaksanakan sosialisasi tentang jaminan kesehatan.

Sosialisasi ini dilakukan melalui penyampaian Kepala Bidang Kepesertaan dan pelayanan BPJS Cabang Klungkung Gusti Ayu KD Tuti Agustiari, di Polres Klungkung, Kamis (14/9).

Sosialisasi Jaminan kesehatan diikuti 75 personel Polres Klungkung, yang dibuka Kapolres Klungkung AKBP Bambang Tertianto SiK CFE. “BPJS penting bagi personel Polri, untuk itu diharapkan agar sosialisasi ini bisa disimak dengan baik. Kalau ada yang tidak mengerti bisa ditanyakan langsung kepada narasumber,” ujar Kapolres Klungkung.

Pada saat sosialisasi, Tuti Agustiari menjelaskan sistem pelayanan BPJS Kesehatan. Terkait dengan itu, BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan sosialisasi baik langsung maupun tidak langsung kepada Masyarakat Klungkung maupun ke instansi pemerintahan. Gunanya supaya lebih meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap manfaat BPJS.

“Menjadi peserta BPJS kita akan mendapat berbagai keuntungan, terutama ketika kita jatuh sakit, maka BPJS akan menanggung biaya pengobatan yang dilakukan. Namun semua itu bisa didapat apabila peserta dalam status aktif dan tidak memiliki tunggakan dalam pembayaran iuran BPJS,” katanya.

BACA :  Pohon Beringin Tua Hingga Dua Pelinggih di Pura Desa Adat Buleleng Terbakar

Peserta memiliki kewajiban untuk membayar iuran BPJS kesehatan setiap bulannya berdasarkan dengan kelasa yang dipilih, apabila mendaftar BPJS kelas 1 maka memiliki kewajiban untuk membayar Rp 80 ribu per bulan, untuk kelas 2 Rp 51 ribu,- perbulan dan untuk kelas 3 sebesar Rp 25.500,- per bulan.

Menurut dia, tidak boleh terlambat dalam membayar iuran. Peserta harus sudah membayar iuran BPJS paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui beberapa, bisa bayar melalui Alfamart, Indomaret, melalui kantor pos, pegadaian atau bayar sendiri menggunakan atm bank (Bni, Bri dan Mandiri).

“Tentu jika peserta terlambat membayar iuran maka akan menerima beberapa sanksi atau akibat yang ditimbulkan karena telat membayar iuran. Apabila terlambat atau tidak membayar iuran BPJS, pesrta BPJS akan dikenai sangsi denda pada saat penggunaan BPJS sebesar 0,2 persen dari jumlah tunggakan,” kata dia. (Roni)

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular