Buka Bimtek Investasi, Wawali Arya Wibawa Ajak Pengusaha Meningkatkan Investasi di Kota Denpasar

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengajak pengusaha-pengusaha untuk meningkatkan investasi di Kota Denpasar.

Hal tersebut diungkapkannya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk Meningkatkan Realisasi Investasi Kota Denpasar Pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) di Hotel Aston, Selasa (30/3/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini dalam rangka meningkatkan realisasi investasi pada masa pandemi Covid-19.

Dalam Bimtek ini juga menghadirkan pembicara dari Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Kota Denpasar , A.A Indra Dwipayani, Ketua Bidang Dukungan Bisnis PT. Sucofindo Denpasar, Adrian Pratama Putra, Moderator, Paulus Suwardi.

Pelaksanaan Bimtek ini akan dilakukan sebanyak 10 kali dalam setahun, dengan mengundang 26 perusahaan dalam setiap pelaksanaannya.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Kota Denpasar dalam memfasilitasi pelaku usaha melaksanakan penanaman modal, maka dipandang perlu dilaksanakan Bimtek ini. Pelaksanaan Bimtek akan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wawali Arya Wibawa.

BACA :  ‎KPU Buleleng dan Dinas PMD PPKB Perkuat Sinergi Data Pemilih dan Coktas 2026

Pihaknya mengatakan dari pelaksanaan bimtek ini diharapkan menumbuhkan minat pelaku usaha untuk melakukan investasi di Kota Denpasar.

“Seperti kita ketahui di tengah pandemi Covid-19, kita berjuang bersama menghadapi pelemahan ekonomi. Jadi, sekarang mari kita bangkit bersama-sama untuk memulihkan ekonomi,” kata Agus Arya Wibawa.

Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB. Beny Pidada Rurus mengatakan pelatihan ini dilaksanakan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta kemudahan berusaha pasca disahkannya UU No. 11 Tentang Cipta Kerja.

Terdapat perubahan yang sangat mendasar dalam proses/penyelenggaraan perizinan berusaha, dimana penyelenggaraan perizinan dulu berbasis berdasarkan izin, berubah menjadi perizinan berusaha berbasis risiko (risk based approach).

Penulis : Gde Candra

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular