Buntut Tendang Pelinggih, Bule Denmark Ditetapkan Jadi Tersangka

- Advertisement -
- Advertisement -

SINGARAJA, balipuspanews.com — Masih ingat dengan ulah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark melakukan aksi nekat merobohkan pelinggih dengan cara ditendang? Ya, saat ini pelaku Lars Chistense (54) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut terungkap saat aparat Desa Dinas dan Desa Adat Kalibukbuk saat menyambangi Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa di ruang kerjanya.

Kedatangan para pemangku kebijakan desa itu, untuk meminta kejelasan penanganan kasus perusakan palinggih dinilai sebagai bentuk penistaan simbol agama.

Rombongan yang terdiri dari Perbekel Desa Kalibukbuk Ketut Suka, Bendesa Adat Kalibukbuk Gede Subrata, Kelian Banjar Dinas Kalibukbuk Gede Suarjana dan Baga Parahyangan Persatuan Hindu Dharma Indonesia (PDHI) Desa Kalibukbuk Ida Bhawati Samiada, diterima langsung oleh Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa yang didampingi Kasatreskrim AKP Vicky Tri Haryanto.

Kapolres Sinar Subawa menyatakan pelaku Lars Chistense sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan pelinggih pada bulan Oktober 2019 lalu.

Perbekel Desa Kalibukbuk, Ketut Suka menegaskan, terlepas dari sengketa intern pelaku Lars dengan istrinya pihak desa tegas tidak ingin mencampuri. Meski begitu, menjadi keberatan dan kekecewaan adalah cara Lars merobohkan palinggih penunggun karang dengan cara tak sepantasnya menurut kepercayaan agama Hindu.

BACA :  ‎Ditinggal Usai Bakar Sampah, Rumah Pensiunan Guru di Ambengan Ludes Terbakar

“Hari ini kami datang dengan prajuru untuk mengetahui bagaimana perkembangan kasus ini. Masyarakat kami menilai kalau penistaan agama umat lain kok cepat sekali responnya apalagi masalah sensitif. Nah yang di wilayah kami sudah cukup lama sehingga kami cari kejelasan,” singkatnya.

Perbekel Suka mengaku puas setelah bertemu dengan Kapolres Buleleng. Pasalnya, selama ini beredar rumor jika pelaku sesumbar kebal hukum.

Sementara, Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menjelaskan penangan kasus perusakan tempat sembahyang itu sudah ditetapkan tersangka. Hal tersebut pun ditegaskan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 20 Januari 2020.

Hanya saja sejauh ini belum dilakukan penahanan karena Satreskrim masih akan melakukan panggilan satu kali untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

“Ya, untuk kasus pengerusakan sudah kita tetapkan status tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan karena kasus pasal 406 KUHP, tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun,” kata Kasat Vicky.

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular