KARANGASEM, balipuspanews.com – Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), menyerahkan remisi kepada lima anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem, Kamis (23/7/2026).
Pemberian pengurangan masa pidana tersebut diberikan kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasubsi Registrasi LPKA Kelas II Karangasem, Pande Kadek Supri Eryanto didampingi Kepala Bagian Humas, I Komang Disan Maha Tangeb, mengatakan saat ini terdapat 31 anak yang menjalani pembinaan di LPKA Karangasem.
Dari jumlah tersebut, lima orang dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh remisi.
“Dari lima anak yang menerima remisi, empat orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan, sedangkan satu orang memperoleh remisi dua bulan,” ujarnya.
Adapun anak binaan yang menerima remisi berusia antara 14 hingga 18 tahun dan telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana minimal tiga bulan.
Ia menambahkan, sebagian besar penerima remisi merupakan anak binaan yang terlibat dalam tindak pidana umum.
Sementara itu, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata dalam sambutannya menerangkan bahwa, pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Menurutnya, remisi bukan berarti mengurangi penegakan hukum, melainkan menjadi bagian dari sistem pembinaan yang memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri.
“Semoga remisi ini menjadi motivasi bagi anak-anak binaan untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Selama menjalani pembinaan, mereka harus tetap menaati aturan, tidak mengulangi kesalahan yang sama, serta memanfaatkan masa pembinaan sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat,” ujar Gus Par.
Ia juga berharap seluruh anak binaan dapat menjalani proses pembinaan dengan sungguh-sungguh sehingga setelah bebas nanti mampu menjalani kehidupan yang lebih baik dan menjadi pribadi yang bertanggung jawab.
Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan




