Bupati Satria Serahkan Secara Simbolis Peraturan Bupati Tentang Penghargaan Pencatatan Kematian di MPP Klungkung

- Advertisement -
- Advertisement -

SEMARAPURA, balipuspanews.com – Bupati Klungkung, I Made Satria, secara simbolis menyerahkan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan atas Kepengurusan Pencatatan Kematian kepada masyarakat, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Klungkung, Senin (28/4/2025). Penyerahan ini menandai dimulainya program penghargaan yang memberikan insentif Rp2.000.000 bagi ahli waris yang melaporkan kematian tepat waktu.

Program penghargaan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Klungkung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan kematian dan mempercepat proses administrasi kependudukan. Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, mulai 17 April 2025, penghargaan diberikan kepada ahli waris yang melaporkan kematian dalam waktu maksimal 30 hari setelah kejadian. Sebelumnya, penghargaan yang diberikan hanya sebesar Rp1.000.000.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Satria berharap agar program ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengurusan pencatatan kematian yang lebih tepat waktu.

“Program ini merupakan salah satu program unggulan dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Klungkung. Jadi saya berharap kepada seluruh Perbekel dan Lurah nantinya agar menyampaikan informasi ini kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing, serta mendorong partisipasi aktif dalam pengurusan pencatatan kematian secara tepat waktu,” ujar Bupati Satria.

BACA :  Hadirkan Puluhan Galeri dan Ruang Seni Ratusan Seniman, Nuanu Creative City Kembali Gelar Art & Bali 2026

Adapun ketentuan umum pelaksanaan program ini adalah setiap pengurusan pencatatan kematian penduduk daerah yang tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian diberikan penghargaan, surat permohonan penghargaan atas pengurusan pencatatan akta kematian bermaterai cukup, dan fotocopy nomor rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Ketentuan umum lainnya yakni, surat pernyataan sebagai ahli waris bermaterai cukup yang diketahui oleh Perbekel/Lurah, fotocopy kutipan Akta Kematian, fotocopy Kartu Keluarga (KK) ahli waris, dan khusus bagi penduduk yang meninggal dunia yang tidak pernah kawin dan/atau tidak memiliki keturunan, dilengkapi dengan surat pernyataan tidak pernah kawin dan/atau tidak memiliki keturunan bermaterai cukup.

Selain itu, dalam kunjungannya ke MPP, Bupati Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra juga meninjau langsung pelaksanaan layanan administrasi kependudukan yang kini sudah terintegrasi di MPP. Ia mengingatkan pentingnya pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Sementara terkait pelayanan Adminduk ini nantinya juga diharapkan bisa terus berjalan dengan sebaik-baiknya. Dalam kunjungannya ini, Bupati Satria bersama Wabup Tjok Surya juga menyemangati satu persatu petugas pelayanan sehingga nantinya bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

BACA :  NMAX Tabrak Dump Truck Parkir, Dua Warga Tulamben Dilarikan ke RSUD Karangasem

“Mari bersama-sama terus belajar dan tingkatkan semangat dalam menjalankan tupoksi tugas masing-masing sehingga nantinya bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” harapnya.

Penulis: Kana
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular