MANGUPURA, balipuspanews.com – AJP,20, gagal hendak bersembunyi di Bali. Baru saja landing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pria asal Amerika Serikat ini diringkus petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Ngurah Rai, pada Sabtu (17/1/2026). Terkuak, A ternyata masuk dalam daftar red notice karena terlibat pembunuhan sadis di negara Paman Sam tersebut.
Patut diketahui, selain menjadi destinasi wisata dunia bagi para turis mancanegara, Bali juga dijadikan tempat pelarian para buronan International. Para buronan ini bersembunyi di Bali guna menghilangkan jejak karena melakukan kejahatan di negaranya.
Seperti halnya ZCC,33. Pria asal Rumania adalah perampok yang sebelumnya ditangkap Interpol di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Kamis 15 Januari 2026.
Sementara AJP merupakan pelaku pembunuhan di negaranya. Pria berusia 20 tahun kelahiran New Jersey, Amerika Serikat, ditangkap petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai di Terminal Kedatangan International, pada Sabtu 17 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WITA.
“A ditangkap setelah mendarat di Bali menggunakan pesawat Eva Air rute Taipei -Denpasar,” beber sumber, pada Minggu (18/1/2026).
A langsung menjalani pemeriksaan oleh petugas penyidik petugas Imigrasi dan personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kemudian, ia digiring ke Kantor Wasdakim di Jimbaran, sambil menunggu perkembangan koordinasi dengan otoritas berwenang dari Amerika Serikat.
Keterangan terpisah, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Husnan Handano, S.H., membenarkan penangkapan buronan Amerika Serikat berinisial AJP.
“Benar, kami masih di lakukan pendalaman dan koordinasi sama pihak kedutaan,” ungkapnya, pada Minggu (18/1/2026).
Penulis: Kontributor Denpasar
Editor: Oka Suryawan



