BANGLI, balipuspanews.com – Polres Bangli memanfaatkan teknologi digital untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terbaru, bagi anggota kepolisian maupun masyarakat yang hendak masuk Mapolres wajib menjalani scan QR code. Aplikasi yang diberinama PeduliLindungi itu sudah terpasang di Mapolres, Kamis (16/9/2021).
Diketahui, QR Code adalah kode matriks atau barcode dua dimensi yang berasal dari kata “Quick Response”, dimana isi kode dapat diuraikan dengan cepat dan tepat.
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, anggota maupun masyarakat yang akan memasuki Polres Bangli wajib scan QR code Pedulilindungi. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah tracing.
“Setelah melakukan scan QR Code Pedulilindungi maka akan terlihat informasi pemilik akun yang digambarkan dengan warna yang muncul pada handphone pemiliknya. Jika warna merah berarti pemilik akun belum melaksanakan vaksin, baik tahap satu maupun dua sehingga orang dengan status vaksin merah ini tidak bisa bepergian ke tempat falisitas publik, termasuk Polres Bangli,” tegasnya.
Sementara jika yang muncul warna kuning berarti pemilik akun sudah melaksanakan vaksin tahap pertama dan akan muncul notifikasi dari aplikasi bahwa pengguna dapat bepergian ke fasilitas publik dengan penerapan prokes ketat.
Sedangkan, apabila warna hijau menandakan pemilik akun telah melakukan vaksinasi dosis dua kali dan akan mendapat notifikasi bahwa pemilik akun dapat bepergian dengan aman ke fasilitas publik.
Mantan Kapolres Mappi Papua ini juga menegaskan, bahwa QR Code juga telah dipasang di Polsek-Polsek/jajaran Polres Bangli. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi Pedulilindungi yang telah disediakan.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi Pedulilindungi mohon segera diunduh, dan bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksin baik tahap satu maupun dua agar segera melakukan vaksin di tempat pelayanan kesehatan yang telah ditentukan maupun di gerai vaksin presisi Polres Bangli,” imbuh Kapolres.
Penulis : Komang Rizki
Editor : Oka Suryawan



