Jumat, April 19, 2024
BerandaNewsHukum & KriminalCemburu Bakar Kos Pacar, Dedi Dihukum 1 Tahun Penjara

Cemburu Bakar Kos Pacar, Dedi Dihukum 1 Tahun Penjara

Denpasar, balipuspanews.com – Akibat dibakar api cemburu dan nekat bakar kamar kos pacarnya, pria bernama I Gede Dedi Setiawan (18) akhirnya harus mendekam dalam penjara selama 1 tahun.

Ini menyusul putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa yang tinggal di Jln. Penubengan Kauh itu terbukti bersama melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika.

Yaitu dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mengakibatkan bahaya umum bagi orang lain. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,”sebut Hakim IGN Ngurah Atmaja dalam amar putusnya. Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kadek Wakyudi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

Atas putusan itu terdakwa yang didampingi pengacara I Ketut Doddy Artha Kariawab menyatakan menerima.”Kami menerima putusan ini yang mulia,”sebut pengacara muda asal Bangli ini.

Sepeti diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2018 sekitar pukul 23.38 wita di salah satu kamar kost di Jln. Drupadi II Gang 99, Seminyak, Badung.

Pada watu tersebut, terdakwa mendatangi pacarnya yang bernama Um Hayati alias Umay Saroh di kostnya di Jln. Drupadi Gang 99, Seminyak, Badung.

“Kedangan terdakwa adalah untuk menanyakan kelanjutan hubungan (pacaran) dengan UM Hayati,”sebut jaksa.

Namun Um Hayati sepertinya tidak mau membahas hubungan mereka sehingga saksi tidak menghiraukan terdakwa. Puncaknya saat saksi Um Hayati keluar kamar dan membeli nasi goreng.

Usai membeli nasi goreng, saksi Um Hayati langsung masuk kedalam Kamara dan mengunci dari dalam. Terdakwa yang tidak terima diperlakukan seperti itu, langsung melacarkan aksi nekatnya.

Yaitu dengan masukan tanah, dan menumpahkan minuman beralkohol kedalam kamar saksi Um Hayati melalui ventilasi hingga membasahi kain penutup jendela (korden).

“Setelah itu terdakwa membakar selembar tisu dan melemparkan kedalam kamar Um Hayati, ” ungkap jaksa. Api kemudian membesar dan menyambar kain penutup jendela yang sebelumnya basah terkana minuman beralkohol.

Selain menyambar kain penutup jendela, api juga membakar tas dan celana korban yang digantung dibalik pintu. Sementara saksi korban yang berada dalam kamar hanya bisa menangis.

Lucunya, meski menangis, saksi Um Hayati sempat merekam kejadian (kebakaan) tersebut melalui ponselnya. Karena Um Hayati tidak keluar kamar, terdakwa akhirnya meninggalkan kost tersebut.

Sementara korban Um Hayati berusaha memadamkan api dengan air yang diambil dari dalam kamar mandi. Satelah api padam, saksi korban membuka pintu agar asap yang memenuhi kamarnya hilang.

Tidak lama kemudian terdakwa bersama saksi I Gede Wijendra datang ke kamar kost korban untuk melihat kondisi korban.

Sementara korban mencerikana kejadian yang dialami itu kepada orang tuanya dan pemilik kost. Pada tanggal 10 Januari 2018, saksi korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. (jr/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular