
DENPASAR , balipuspanews.com – Pria asal NTT berinisial RL,27, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menganiaya pacarnya berinisial RN.
Peristiwa tersebut berawal dari kecurigaan RN kepada RL yang memiliki pacar lain. Padahal keduanya sudah tinggal serumah.
RN yang marah malah dianiaya
RL yang malah gelap mata menganiaya RN dengan pisau dapur sehingga melukai bagian kepala. Walhasil, RL kini mendekam dalam tahanan Polsek Denpasar Selatan.
Insiden penganiayaan ini terjadi di rumah kos mereka di Pedungan, Denpasar Selatan pada Jumat (27/10/2022) sekira pukul 21.00 WITA. Keduanya dikabarkan pacaran tapi tinggal serumah.
Menurut Kanitreskrim Polsek Densel AKP I Made Putra Yudistira seizin Kapolsek Kompol I Made Teja Dwi Permana, kedua pasangan kekasih itu sedang bertengkar hebat di kamar kos. Hal itu karena RL ketahuan punya pacar lain dan akan meninggalkan RN.
Tapi RN tidak terima dan tidak mau berpisah. Sehingga kamar kos jadi saksi bisu pertengkaran tersebut.
“Pelaku mengatakan bahwa akan meninggalkan korban. Korban yang tidak terima dan keduanya cekcok di kamar kos,” ungkap Yudistira, pada Minggu (30/10/2022).
Emosi mendengar kata-kata RN tidak mau berpisah, pemuda asal NTT ini ngamuk. Ia pergi ke dapur dan mengambil pisau. Langsung saja, senjata tajam ini dihantam ke bagian atas kepala korban. Bahkan RL menampar pipi korban saking geramnya.
Tindakan penganiayaan itu mengakibatkan kepala RN robek dan mengeluarkan darah. Pipinya merah merona akibat tamparan tersebut.
Untung saja, tetangga kos cepat datang dan mendamaikannya sehingga RN lolos dari maut. Tidak terima dianiaya, RN melaporkan RL ke Polsek Denpasar Selatan.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel Panit 2 Ipda I Made Mediana Dwija segera melakukan penyelidikan dan mencari pelaku. Pasalnya ia kabur dari kamar kos, pasca kejadian.
“Pelaku kabur usai aniaya pacarnya,” bebernya.
Beberapa saat dikejar, RL ditangkap tak jauh dari TKP. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau daging.
Kepada polisi, pelaku mengaku menganiaya sang pacar karena tersulut emosi mendengar perkataan korban saat bertengkar. Emosi yang tidak dikontrol membuat pelaku naik pitam dan mengambil pisau di dapur. Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan