BULELENG, balipuspanews.com – Pelestarian dalam menjaga naskah kuno (lontar) terus digencarkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng, sebagai institusi yang mengemban tugas dalam pelestarian tersebut menjadi upaya kongkrit yang harus dilakukan demi terjaganya kelestarian dan nilai-nilai kebudayaan dengan melakukan preservasi pada naskah kuno.
Kepala DAPD Kabupaten Buleleng Made Era Oktarini mengatakan peran pihaknya dalam pelestarian naskah kuno adalah untuk menjembatani atau memfasilitasi dengan Perpustakaan Nasional tentang bagaimana cara melakukan preservasi dalam pelestarian naskah kuno yang ada di Buleleng agar selalu terjaga.
Era mengakui saat ini bahwa data yang dimiliki DAPD terkait naskah kuno yang ada di Buleleng belum maksimal, untuk itu di tahun mendatang pihaknya akan berupaya dalam mendata kepemilikannya dengan by name by address.
“Kita pastikan kepemilikannya bukan untuk pemerintah, melainkan tujuannya untuk pelestarian dan informasinya terjaga,” terang dia saat dikonfirmasi disela kegiatan kunjungan dari Kepala Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan di Kantor Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Selasa (5/12/2023)
Era pun tidak menampik jika tidak mudah dalam menjelaskan kepada masyarakat, harus dilakukan pendekatan persuasif bahwasannya pemerintah tidak akan mengambil alih kepemilikan naskah kuno yang ada dimasyarakat hanya saja ingin mendata dan melakukan preservasi agar kelestariannya bisa terjaga.
“Karena banyak sekali kita temui di lapangan naskah kuno yang disakralkan, ya tentu kita harus minta ijin terlebih dahulu melalui pendekatan kepada masyarakat, jika sudah diperbolehkan baru kita lakukan tindak lanjutnya,” ungkap dia.
Melalui kegiatan seperti ini, Era berharap naskah kuno yang ada di Kabupaten Buleleng bisa terjaga keutuhannya secara fisik, karena tentunya setiap naskah kuno memiliki cerita tersendiri yang harus dijaga kelestariannya.
Hal serupa disampaikan, Kepala Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpurnas RI Made Ayu Wirawati yang menerangkan jika Perpurnas RI hadir menyelamatkan naskah kuno yang ada dimasing-masing daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2017 terkait bagaimana peran perpustakaan dalam menyelamatkan melalui digitalisasi tentang naskah kuno di Buleleng.
“Jadi, kami bukan mengambil. Melainkan menyelamatkan dengan cara mendata dan mendigitalisasikan naskah yang ada agar tersimpan di arsip pusat, daerah hingga warga untuk nantinya bisa diakses kapanpun,” tegasnya.
Bahkan ditambahkan saat ini dari total 82153 naskah kuno yang ada di pelosok nusantara, baru 25 persen sudah diselamatkan. Jadi, pihaknya menekankan pentingnya koordinasi dan kerjasama antara perpurnas pusat dan daerah agar naskah kuno bisa diselamatkan.
Disisi lain, Perbekel Desa Bila I Ketut Citarja Yudiarta yang juga sekaligus salah satu pemilik naskah kuno mengakui bahwa diwilayahnya terdapat beberapa naskah kuno atau lontar yang menjadi sejarah yang belum terpecahkan maknanya.
Untuk itu, melalui kegiatan ini pihaknya berharap kepada pemerintah untuk bisa membantu menjaga, memfasilitasi sekaligus menterjemahkan naskah kuno yang ia miliki.
“Besar harapan saya pemerintah mau menjembatani kelestariannya baik secara fisik maupun arti yang terkandung didalam naskah ini sehingga nantinya kita tau makna yang tersirat didalamnya,” pungkasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



