Senin, Mei 13, 2024
BerandaKarangasemDenda Rp 100 Ribu Mulai Diterapkan Jika Tak Pakai Masker di Karangasem

Denda Rp 100 Ribu Mulai Diterapkan Jika Tak Pakai Masker di Karangasem

KARANGASEM, balipuspanews.com –  Setelah Pemkab Karangasem membagikan ratusan ribu masker kepada masyarakat Kabupaten Karangasem yang ditandai dengan penyerahan secara simbolis kepada masing-masing Camat beberapa waktu lalu, Selasa (06/10/2020), Satpol PP Karangasem bersama TNI/Polri menggelar sidak penertiban penggunaan masker disejumlah ruas jalan di Kabupaten Karangasem.

Penertiban kali ini tidak lagi hanya berupa teguran maupun sanksi administrasi saja, melainkan juga dikenakan sanksi denda bagi para pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutapa ketika ditemui disela-sela kegiatan mengatakan, prinsipnya sanksi bagi pelanggar sudah dilakukan sejak lama dimulai dari sanksi teguran hingga sanksi penundaan pelayanan administrasi.

“ Nah yang kita lakukan saat ini ada yang kita kenakan sanksi denda ada juga sanksi administrasi ada juga teguran atau pembinaan kriterianya sudah jelas kalau yang tidak bawa masker kita denda Rp. 100 ribu,” jelas Sutapa.

Lebih lanjut, penertiban dengan penerapan denda ini dilakukan setelah memastikan masker yang diberikan oleh pemerintah benar-benar sudah didistribusikan kepada masyarakat. Bahkan dirinya juga sempat memastikan sebelum gelaran penertiban ini dilakukan kepada beberapa Perbekel bahwa masker-masker tersebut benar sudah didistribusikan kepada masyarakat.

BACA :  Polres Klungkung Ungkap Kasus 3 C Pada Operasi Sikat Agung 2024

“ Saya cek kemarin, saya telepon Perbekel bahwa betul sudah terdistribusikan sehingga hari ini kita pastikan tidak ada alasan lagi Masyarakat tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Sementara itu, kegiatan penertiban kali ini berlangsung di dua lokasi berbeda, diantaranya dikawasan jalur 11 Amlapura dan jalan raya didepan SKB Jasri. Dari kedua lokasi tersebut, tim setidaknya telah mendenda sebanyak 2 orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker.

“ Untuk dendanya nanti sesuai dengan aturan akan langsung ditransfer ke kas daerah,” tandas Sutapa.

Disamping itu, saat tim memulai penertiban dijalan raya Jasri, tim mendapati tiga orang anak kecil, dimana dua orang anak diantara tidak memakai masker. Disana anggota satpol PP langsung memberikan pemahaman tentang pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Meski melanggar, karena masih anak-anak, keduanya tidak dikenakan denda namun hanya dilakukan pendataan serta diberikan pemahaman dan masker untuk langsung dipakai.

Kepada warga yang melangar, tim gabungan juga mensosialisasikan 3 M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

BACA :  Ops Sikat Agung, Polres Badung Bekuk 13 Tersangka

PENULIS : Tim Liputan Covid

EDITOR : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular