Dewan Bali Restui Pembentukan OPD Pemajuan Desa Adat

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com– Dewan Bali Ketut Tama Tenaya sepaham terkait pembentukan dua OPD baru  yang dilakukan Gubernur Bali, dua OPD baru yaitu OPD Pemajuan Desa Adat dan OPD Badan Riset dan Inovasi Daerah serta perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Saya belum bisa komentar sebelum mendapat penjelasan dari pemerintah. Cuman saya beri lampu hijau jika ada perampingan, itu bisa dilakukan,” kata Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, politisi asal Desa Tanjung Benoa, Badung, Selasa (30/7).

Disebut Tama Tenaya, untuk OPD perlu kajian matang dari pemerintah. Pasalnya setiap daerah ada kebutuhan yang memungkinkan di bentuk OPD baru. Kalau ada penciutan sangat memungkinkan, justru jika ada penambahan ini yang dibatasi oleh peraturan pemerintah.

Nah, dengan ini dirinya berpandangan bahwa pemerintahlah yang berwenang mengkaji efektifnya kerja  OPD ini.

“Kalau perampingan bisa, tapi kalau penggemukan dibatasi oleh Peraturan Pemerintah tentang Organisasi Perangkat Daerah,” tegas politisi yang kembali terpilih duduk di DPRD Bali ini.

Ditanya terkait OPD Badan Riset dan Inovasi Daerah yang akan dibentuk dalam perampingan OPD yang baru, Tama Tenaya sangat mendukung, terlebih Bali yang menjadi destinasi Pariwisata dan dikenal Dunia begitu penting adanya OPD ini,  disamping juga di era 4.0 merupakan dunia serba berbasis IT dan online.

BACA :  Duta Denpasar Sabet Sejumlah Juara di Ajang Utsawa Dharma Gita Provinsi Bali 2026

“Saya kira ya, karena Bali daerah wisata, harus bisa bersaing di kancah global,” imbuhnya.

Disamping itu, OPD Pemajuan Desa Adat juga penting adanya. Pasalnya
meskipun sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) namun penting juga adanya pendanaan dari pusat serta demi pelestarian budaya.

“Untuk Desa Adat sudah diberi penguatan melalui perda desa adat. Sekarang yang perlu ada pembinaan, pendanaan yang cukup, serta pemahaman hukum dan pelestarian budaya. Termasuk yang paling berbahaya Desa Adat diharapkan ikut serta bersama pemerintah menangkal peredaran narkoba yang menghancurkan generasi Bali,” pungkas politisi yang kini duduk sebagai Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali.

Untuk diketahui, Dari 49 OPD yang ada sebelumnya, sekarang dirampingkan menjadi 40 OPD, sejatinya menjadi 38, namun ditambah dua OPD baru yaitu OPD Pemajuan Desa Adat dan Badan Riset dan Inovasi Daerah. (bud/bpn/tim).

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular