DENPASAR, balipuspanews. com – DPRD Provinsi Bali menyetujui sengketa adat mendapatkan bantuan hukum, hal ini tertuang dalam pembahasan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Dalam Perda telah dicantumkan Local Genius yang telah dituangkan kedalam satu pasal yang mengatur bidang hukum adat. Dalam hal ini sengketa adat bisa diberikan bantuan hukum permasalahan tersebut masuk dalam peradilan umum. Jika permasalahannya terkait dengan awig-awig desa adat tidak dapat diberikan bantuan hukum, ” kata Wakil Koordinator Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, I Made Supartha, SH saat sidang paripurna di Ruang Sidang DPRD Bali, Senin (18/11/2019).
Lebih jauh ditekankan pencantuman Undang-Undang Advokat dimasukan dalam konsideran untuk sebagai fungsi kontrol bagi Pemerintah dalam pengawasan terhadap tugas pokok dan fungsi Advokat dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
” Kami mengharapkan bagi Pemerintah ( Biro Hukum dan HAM dengan Dinas Sosial Provinsi Bali serta Badan Pusat Statistik Provinsi Bali) untuk berkoordinasi terkait jumlah masyarakat miskin dan kriteria masyarakat miskin di Bali sehingga dalam penganggaran dan pemberian bantuan hukum tepat sasaran,” jelasnya
Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equalitybefore the law).
Lanjutnya, pemberian Bantuan Hukum diharapkan mampu menjamin keadilan dan kesamaan dihadapan hukum terutama bagi masyarakat miskin yang apabila berhadapan dengan hukum tentunya mengalami kesulitan terutama di bidang bantuan hukum, baik dalam pendanaan dan pendampingan selama berperkara.
Sambungnya, berdasarkan hasil rapat-rapat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum maka pihaknha sangat setuju untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai Peraturan Daerah Provinsi Bali. (art/bpn/tim)



