KARANGASEM, balipuspanews.com – DPRD Kabupaten Karangasem resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, Selasa (14/7/2026), dengan dihadiri Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima Ranperda tersebut. Namun demikian, DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Karangasem, I Gede Agus Surya Sugiartha, menyampaikan bahwa proses pembahasan bersama organisasi perangkat daerah telah dilakukan secara menyeluruh dan menghasilkan kesepakatan untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda.
“Setelah melalui pembahasan bersama perangkat daerah dan mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disepakati dan diterima untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini disertai sejumlah rekomendasi sebagai upaya penyempurnaan tata kelola keuangan daerah agar semakin efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Surya Sugiartha saat membacakan laporan Gabungan Komisi.
Dalam laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,815 triliun, sementara realisasi belanja sebesar Rp1,792 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp23,38 miliar. Adapun realisasi pembiayaan neto tercatat Rp142,08 miliar, yang berkontribusi terhadap terbentuknya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp165,47 miliar.
DPRD menilai besarnya SILPA menjadi perhatian karena menunjukkan masih perlunya peningkatan kualitas perencanaan dan penyerapan anggaran. Selain itu, dewan juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), percepatan digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, peningkatan realisasi belanja modal, serta percepatan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Surya Sugiartha menegaskan bahwa pengesahan Perda bukanlah akhir dari fungsi pengawasan DPRD, melainkan awal dari komitmen bersama untuk memastikan seluruh rekomendasi dapat dijalankan secara konsisten.
“Persetujuan terhadap Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 bukan berarti tugas pengawasan DPRD telah selesai. Kami akan terus mengawal pelaksanaan seluruh rekomendasi agar pengelolaan APBD semakin berkualitas, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Karangasem,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata mengapresiasi kerja sama DPRD dalam membahas Ranperda secara komprehensif hingga mencapai kesepakatan bersama.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan yang konstruktif. Seluruh saran, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Par.
Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan



