Diduga Caplok Sepadan Pantai, Satpol-PP Buleleng Hentikan Proses Pembangunan Villa

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng terpaksa menghentikan proses pembangunan sejumlah villa yang diduga mencaplok sepadan pantai di Kecamatan Banjar dan Buleleng. Langkah tegas tersebut diambil usai terkumpul data-data pendukung hasil pantauan langsung di lapangan.

Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana menyampaikan berdasarkan dari pantauan langsung di lapangan. Hingga dengan Kamis (29/8/2024) pihaknya telah mendapatkan data atas laporan masyarakat yang menduga ada aktivitas pencaplokan sepadan pantai oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab dan semua itu berpotensi melanggar Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2024 tentang Tibumtranslinmas, mengenai Tertib Tata Ruang.

Pihaknya bahkan menegaskan pengawasan terhadap Villa-villa di Kabupaten Buleleng terus dilakukan setiap tahunnya sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kemudian untuk yang villa terindikasi melanggar didapati di wilayah Kecamatan Banjar dan Buleleng. Hasil sidak proyek pembangunan villa itu sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun ada dugaan villa-villa itu melakukan reklamasi pantai.

“Baru dua itu menyalahi, keduanya hampir sama seperti itu kasusnya (reklamasi,red) kita masih proses. Kita hentikan sementara proyeknya. Sekarang mereka masih mengurus izin. Villanya sudah berdiri dan sedang proses, yang menjadi masalah reklamasi pantainya,” ungkapnya.

BACA :  Bali Bidik Tuan Rumah WCD 2031, Koster Dukung Proses Bidding PERDOSKI

Mantan camat Banjar ini pun mengaku data yang sudah didapat selanjutnya akan dibahas bersama dalam Forum Tata Ruang yang merupakan leading sektor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng.

Forum Tata Ruang yang akan memutuskan apakah terbukti melanggar regulasi dan peraturan atau tidak. Jika terbukti melakukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bisa sanksi pembongkaran.

“Kalau terbukti melanggar selama kajian tidak membahayakan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Kalau membahayakan pasti dibongkar, itu nanti ranahnya Dinas PUTR,” tegas dia.

Penulis: Nyoman Darma
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular