Diduga Curi Perlengkapan Golf, Residivis Kambuhan Kembali Diamankan Polisi

- Advertisement -
- Advertisement -

MENGWI, balipuspanews.com – Sempat dibui akibat kasus curanmor, MA,32, kembali diamankan Polsek Mengwi, Badung, Jumat (12/2/2021). Diduga, MA yang asal Batuaji, Tabanan ini mencuri perlengkapan golf senilai Rp200 juta.

Menurut Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawan, pelaku MA ditangkap atas laporan korbannya, GD,47, yang kehilangan perlengkapan golf di sebuah villa di Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Rabu (20/1/2021).

“Korban menyimpan perlengkapan main golfnya bersama barang elektronik di gudang villa,” ujarnya.

Ada pun barang yang hilang di dalam gudang yakni 1 tas golf merek Taylor Made Burner di dalamnya berisi 3 woods, 8 irons dan putter, 8 mizuno irons, 3 taylor made wood, 1 scooty putter, dan 1 buah speaker merk boshe.

“Pintu gudang villa dicongkel pelaku dan kemudian mengambil barang-barang korban yang harganya Rp200 juta,” ungkap AKP Putu Diah.

Setelah diselidiki, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Ketut Wiwin Wirahadi mengungkap identitas pelaku MA. Pelaku ternyata residivis asal Desa Batuaji, Kerambitan, Tabanan.

BACA :  Dorong Sport Tourism, Wawali Arya Wibawa Raih Penghargaan Special Recognition Award – Outstanding Leadership in Advancing Sport Tourism in Bali 2026

Pelaku ditangkap, pada Jumat (12/2/2021) pukul 22.00 WITA, di sebuah rumah kontrakan di Desa Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan.

Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya mencuri perlengkapan golf di villa.

“Peristiwa pencurian pada November 2020. Baru diketahui korban Januari 2021. Selama ini villa tersebut ditinggal korban,” ungkap AKP Putu Diah.

Dari pengakuannya, pelaku telah menjual barang curian itu ke dua orang berbeda. Dimana tas golf merek Taylor Made Burner bersama isinya dijual secara online dan dibeli oleh seseorang di Bedugul, Tabanan seharga Rp 1,4 juta. Sementara speaker merk Boshe dijual kepada seseorang di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung, seharga Rp300.000.

Sementara seluruh uang hasil penjualan barang curian dipergunakan oleh pelaku untuk membeli 1 pasang speaker merek advance. Sisanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario DK 6111 HC, 1 pasang speaker merek advance, 1 speaker merk Boshe.

“Tersangka ini residivis, sudah dua kali mencuri tahun 2016 dan divonis 4 bulan penjara dan pencurian sepeda motor tahun 2018 divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

BACA :  Bali Bidik Tuan Rumah WCD 2031, Koster Dukung Proses Bidding PERDOSKI

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular