BULELENG, balipuspanews.com – Setelah melontarkan sebuah komentar yang bernada hinaan terhadap seorang Jro Mangku. Selanjutnya secara resmi Kepala Desa Tamblang, Made Diarsa, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap seorang Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, bernama Jro Mangku Ketut Arsadia ,33, saat ini tersangka ditemani kuasa hukumnya kembali menjalani pemeriksaan di Unit II Satreskrim Polres Buleleng, pada Jumat siang (16/10/2020).
Sebelumnya, oknum Kepala Desa tersebut dilaporkan ke Polres Buleleng, pada Jumat (4/9/2020) lalu oleh Jro Mangku Arsadia. Laporan itu, dikarenakan Jro Mangku Arsadia merasa dilecehkan harkat dan martabatnya sebagai seorang pemangku yang dihina pada salah satu akun facebook. Laporan itu diterima dalam surat tanda penerimaan laporan No. SPTL/III/IX/2020/BALI/ RES BLL. Oknum tersebut pun terancam dijerat dengan pasal UU ITE.
Setelah itu pihak kepolisian kali ini melakukan pemeriksaan kembali kepada Perbekel Diarsa didampingi oleh salah satu tim kuasa hukumnya yakni Wayan Sudarma, SH. Dengan ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan menjadi orang yang bertanggung jawab atas penghinaan terhadap seorang jro mangku pada komentar salah satu akun Facebook.
Sehingga dirinya diduga telah melakukan pelanggaran atas undang-undang informasi dan transaksi eletronik (UU ITE). Bahkan diduga juga melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, dan terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, tidak menampik adanya proses pemeriksaan kepada Kepala Desa Diarsa, bahkan saat ini masih diperiksa polisi atas kasus yang menjeratnya, akan tetapi untuk penahanan pihaknya belum berani memberikan statement, sebab masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Masih dalam pemeriksaan. Kalau penahanan, tunggu saja hasil pemeriksaan,” singkatnya.
Sementara itu, kuasa hukum Diarsa, Wayan Sudarma mengatakan, pihaknya mendampingi yang diduga melakukan tindak pidana hanya untuk melindungi hak-hak yang bersangkutan. Akan tetapi Sudarma mengaku, belum mengetahui dasar Perbekel Diarsa sampai ditetapkan sebagai tersangka.
“Kuasa baru tadi kami terima. Kami tidak ketahui dasar menjadikan dia tersangka. Oleh karena itu, maka kami dampingi untuk menggali lebih dalam apa unsur-unsur pasal sudah terpenuhi sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Meskipun demikian Sudarma tidak memungkiri, penetapan tersangka adalah kewenangan dari penyidik. Akan tetapi hingga sekarang ini, surat penetapan Kepala Desa Diarsa sebagai tersangka masih belum diterima.
“Kami hanya mendampingi untuk memastikan semua proses di kepolisian berjalan sesuai KUHAP,” jelasnya.
Meski persoalan yang menjerat Kepala Desa Diarsa sudah memasuki ranah hukum, namun Sudarma masih tetap mengupayakan agar persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah melalui upaya damai dengan pihak Jro Mangku Ketut Arsadia selaku korban atau pelapor.
“Upaya damai tetap kami lakukan, karena ini menyangkut kepentingan luas dan umum. Seorang Perbekel dan warga wajar ada perselisihan dalam perbedaan pendapat, tapi sekarang bagaimana menciptakan suasana yang kondusif. Intinya, tidak ada kesalahan yang tidak bisa dimaafkan,” tandasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



