Dilaksanakan Pada Tahun Politik, Panitia Pilkel Serentak Diminta Profesional

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Sebanyak 11 Desa di Kabupaten Buleleng pada bulan September mendatang akan mengadakan Pemilihan Kepala Desa atau Perbekel serentak. Pemilihan dilaksanakan mengingat masa jabatan dari 11 Perbekel sudah habis di November mendatang.

Adapun 11 desa yang akan bersiap ganti Perbekel yakni Desa Banyupoh, Desa Tukad Sumaga, Desa Musi, Desa Pangkung Paruk, Desa Sepang Kelod, Desa Sidatapa, Desa Dencarik, Desa Tukadmungga, Desa Sangsit, Desa Bondalem, dan Desa Sembiran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena menyampaikan bahwa pemilihan Perbekel serentak dilaksanakan menyusul sudah ditetapkannya tanggal pelaksanaan yakni Minggu (24/9/2023). Dengan demikian Pilkel Serentak resmi di gelar pada tahun politik, sebab pada 2024 mendatang Pemilu serentak juga di gelar.

Agus Jaya Sumpena pun mengingatkan agar para panitia Pilkel Serentak nantinya bekerja secara profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Meski bertepatan dengan tahun politik untuk pelantikan Perbekel akan dilaksanakan tepat tanggal 29 November 2023.

“Kita berharap panitia Pilkel bekerja mandiri,tidak memihak sebagaimana diatur dalam UU No. 6/2014 tentang Desa kita patuhi bersama sehingga menghasilkan pemimpin pilihan rakyat,” tegas Agus Jaya Sumpena.

BACA :  ‎Ditinggal Usai Bakar Sampah, Rumah Pensiunan Guru di Ambengan Ludes Terbakar

Sementara itu, proses berbeda dilakukan pada empat desa yang kepala desanya mengundurkan diri lantaran menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang. Keempat desa ini membentuk panitia setelah PJ Bupati menerbitkan surat persetujuan atas pengunduran diri dari masing-masing kepala desa.

Diberitakan sebelumnya, ada sebanyak empat Perbekel yang diangkut PDIP Buleleng untuk bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Adapun Perbekel tersebut yakni Perbekel Patas, Kecamatan Gerokgak, Kadek Sara Adnyana, Perbekel Patemon, Kecamatan Seririt, Ketut Winaya, Perbekel Bungkulan, Kecamatan Sawan, Ketut Kusuma Ardana dan Perbekel Tembok, Kecamatan Tejakula, Dewa Komang Yudi Astara.

“Jika memungkinkan empat desa tersebut bisa bersamaan menggelar musyawarah desa untuk memilih kepala desa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Kalau bisa dilakukan akan dilantik serentak pada 29 November 2023. Jika tidak, bisa dilakukan kapan saja sesuai ketentuan PAW nya,” tegas Jaya Sumpena.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular