BULELENG, balipuspanews.com – Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Buleleng sudah mengumpulkan data kelengkapan pendaftaran objek untuk diusulkan menjadi Cagar Budaya di 2023. Ada dua objek yang datanya sudah siap untuk didaftarkan yakni Pura Abangan di Desa Bungkulan dan Gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB) di Kelurahan Banjar Jawa.
Kepala Disbud Kabupaten Buleleng I Nyoman Wisandika mengatakan bahwa sebelumnya ada tiga tempat yang akan diusulkan GPIB) Jemaat Pniel Singaraja, Pura Sari Abangan di Desa Bungkulan serta Gedong Kirtya di Jalan Veteran, Paket Agung, Kecamatan Buleleng.
Akan tetapi dari ketiga bangunan tersebut yang khususnya Gedong Kirtya masih belum bisa diusulkan untuk dijadikan sebagai cagar budaya tahun 2023. Hal itu dikarenakan ada beberapa kendala dimana salah satunya yakni pada penerjemah karena mengingat semua tulisan yang ada menggunakan bahasa belanda.
“Ada tiga usulan, tapi Gedong Kirtya itu kendalanya harus ada ahli bahasa Belanda, karena agak susah bahasa belanda yang dimaksud semacam sansekerta karena yang mendirikan gedung itu kan orang belanda,” jelas Wisandika saat ditemui Selasa (1/11/2022).
Kemudian dijelaskan Wisandika juga ada beberapa syarat untuk menjadikan kedua tempat ibadah tersebut sebagai cagar budaya, salah satunya yakni minimal berusia sekitar 50 tahun. Selain itu harus ada surat pernyataan agar nantinya setelah tempat tersebut dijadikan cagar budaya tidak ada permasalahan atau komplain lagi.
“Kita minta sebelum diusulkan harus ada surat pernyataan yang sudah ditanda tangani pihak terkait. Kita tidak mau ketika sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tapi ada yang protes. Karena dulu juga sudah pernah terjadi,” Jelasnya.
Disamping itu, Wisandika juga mengaku telah menyusun daftar usulan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) untuk tahun 2023. Ada sebanyak 4 seni dan tradisi yang ada di Kabupaten Buleleng segera diusulkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) agar diakui secara nasional.
Keempat usulan seni dan tradisi yang saat ini sedang dilengkapi untuk syarat dan administrasinya yakni Tradisi Mengarak Sokok di Desa Pegayaman, Meamuk-amukan di Desa Padangbulia, Sapi Grumbungan di Desa Temukus, dan Gula Aren di Desa Pedawa.
“Memang ada target kinerja minimal 4 untuk diusulkan, tahun sebelumnya juga kita sudah mengusulkan tradisi yang akan dijadikan sebagai WBTB di Buleleng,” pungkasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



