Jumat, Oktober 31, 2025

Disdukcapil Catat Ada 813 Orang Penduduk Non Permanen di Buleleng, Ini Sebarannya

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng mencatat sejak Januari hingga Maret 2024 ada sebanyak 813 orang penduduk non permanen tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng. Bahkan terbanyak ada di wilayah perkotaan yang masih merupakan kecamatan Buleleng.

Berdasarkan sebarannya dari 813 orang tersebut penduduk laki-laki mendominasi dengan jumlah 448 orang, sedangkan penduduk perempuan berjumlah 365 orang.

Semua itu terbagi di Kecamatan Buleleng sebanyak 421 orang, Kecamatan Seririt dengan jumlah 113, Kecamatan Gerokgak 81 orang, Kecamatan Sawan 67 orang, serta Kecamatan Sukasada dan Sawan masing-masing 46 orang. Lalu Kecamatan Kubutambahan 32 orang, Kecamatan Banjar 7 orang, dan Kecamatan Busungbiu tercatat nihil penduduk non permanen.

“Saat kami lakukan pendataan pengakuan para penduduk non permanen ini bekerja di Wilayah Kabupaten Buleleng,” tegas Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan.

Pihaknya menambahkan dalam melakukan proses pendataan selalu menanyakan identitas yakni KTP kepada para penduduk non permanen sebagai upaya memudahkan pencatatan. Bahkan disebutkan pendataan dilakukan setiap minggunya, supaya bisa mengetahui perubahan kondisi yang ada di lapangan.

BACA :  Hadir di Pemusnahan 214 Ton Narkoba, Puan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Generasi Muda

Akan tetapi, katanya bila saat pendataan ternyata penduduk non permanen itu tidak membawa identitas apapun. Maka pihaknya menyarankan untuk mengurus surat pindah domisili.

“Kalau selain surat domisili kami juga melakukan pemindaian iris mata untuk mengetahui yang bersangkutan sudah rekam e-KTP atau belum. Tentu kami juga bekerjasama dengan desa atau kelurahan tempat mereka berada, untuk selalu diawasi keberadaannya,” imbuhnya.

Dalam kegiatan pendataan Juartawan juga menghimbau dan mengarahkan kepada penduduk non permanen yang sekiranya merupakan penduduk pindah domisili kurang ataupun lebih dari setahun, untuk segera mengurus dokumen administrasi ke Disdukcapil Buleleng.

Penulis: Nyoman Darma
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular