Jumat, April 24, 2026
spot_img

Disertai Sejumlah Catatan, DPRD Badung Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025

- Advertisement -
- Advertisement -

BADUNG, balipuspanews.com – Sejumlah catatan diberikan DPRD Badung saat memberikan rekomendasi atas atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga 2025–2026.

Rekomendasi tersebut memuat sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyusunan APBD ke depan.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Kamis (23/4/2026), dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta serta dihadiri seluruh anggota DPRD Badung.

Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, DPRD Badung menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rekomendasi atas LKPJ Bupati Badung Tahun 2025. Rekomendasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

BACA :  Bupati Tinjau Proyek Rabat Beton Jalan Banjar Loloan Medewi

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan, penerbitan rekomendasi tersebut merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa setelah berakhirnya tahun berjalan, dalam hal ini tahun 2025, Bupati Badung memiliki kewajiban menyampaikan LKPJ,” kata Anom Gumanti.

Ia menjelaskan, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk membahas dokumen LKPJ sejak diterima. Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang berisi catatan strategis, saran, serta evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tentu di bulan April 2026, astungkara hari ini kita sudah bisa mengeluarkan rekomendasi untuk LKPJ Bupati Badung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anom Gumanti menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak LKPJ, melainkan hanya memberikan catatan strategis sebagai bahan perbaikan APBD ke depan.

“Jadi, hanya sebatas itu kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, rekomendasi DPRD bersifat wajib untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, termasuk adanya sanksi apabila tidak dilaksanakan.

BACA :  DPRD Provinsi Bali Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025

“Artinya undang-undang sudah memberikan kewenangan. Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti dan itu sudah sangat jelas diatur, termasuk sanksi-sanksinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut positif rekomendasi DPRD yang dinilai konstruktif dalam memperbaiki perencanaan keuangan daerah ke depan.

“Banyak hal yang disampaikan, salah satunya bagaimana capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu kekuatan dalam mengimplementasikan APBD Badung 2025 lalu,” terangnya.

Secara prinsip, Bupati Adi Arnawa mengungkapkan realisasi APBD Badung 2025 menunjukkan belanja daerah baru mencapai sekitar 81 persen, sementara PAD berada pada angka 79,20 persen. Hal ini menjadi catatan penting untuk meningkatkan akurasi perencanaan anggaran, sehingga mampu mengamankan program-program yang dirancang dalam APBD selanjutnya.

“Mudah-mudahan seiring dengan rekomendasi DPRD yang dituangkan dalam LKPJ Bupati Badung 2025 ini menjadi langkah awal kami dalam penyusunan APBD ke depan yang lebih produktif, mengedepankan akurasi, dan dapat diimplementasikan,” pungkasnya.

Dengan adanya rekomendasi ini, DPRD Badung berharap penyusunan APBD ke depan dapat lebih tepat sasaran, akurat, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Badung.

BACA :  Sinergi Kantor Pertanahan Karangasem dan Pemkab Perkuat Layanan Publik Terintegrasi

Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular