Minggu, Mei 10, 2026
spot_img

DPR RI Desak Eksploitasi Dokter Internship Dihentikan

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Dokter muda yang tengah menjalani program internship atau internsip (kata baku) di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi, dr. Mytha Aprilia Azmy meninggal dunia saat menjalankan tugasnya. Kasus ini menuai sorotan publik.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya dr. Mytha Aprilia Azmy dan tiga dokter lainnya yang gugur dalam tugas. Ia meminta agar pemerintah harus menaruh perhatian serius terhadap berbagai permasalahan serta menjadi peringatan keras untuk segera membenahi tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI).

“Saya menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya dr. Mytha dan tiga dokter peserta Program Internsip lainnya di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi. Tragedi ini tidak boleh dipandang sekadar musibah individual, tetapi harus menjadi alarm keras bagi negara atas carut marut tata kelola Program Internsip Kedokteran di Indonesia,” ucap Rieke dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2026).

Untuk diketahui, Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) adalah tahap pelatihan pemahiran dan kemandirian bagi dokter yang baru lulus (lulusan Kurikulum Berbasis Kompetensi/KBK) agar siap praktik mandiri. Program ini wajib diikuti selama 1 tahun (biasanya 6-8 bulan di RS dan 4-6 bulan di Puskesmas) untuk mendapatkan STR definitif.

BACA :  Bupati Badung Rancang Penataan Besar Kuta: Trotoar 4 Meter hingga Transportasi Listrik

“Kita tidak boleh membiarkan dokter muda yang mengambil program internsip bekerja dalam tekanan ekstrem, jam kerja berlebihan, minim perlindungan, ketidakjelasan tanggung jawab medis, dan lemahnya supervisi hanya untuk menutup kekurangan tenaga kesehatan di daerah,” sambungnya.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan dokter internsip bukan tenaga kerja murah tanpa perlindungan hukum dan kemanusiaan. Dengan banyaknya kasus kematian dokter muda dalam program internship, Rieke memandang persoalan tersebut menyangkut hak hidup individual yang harus diselamatkan negara.

“Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan di bidang hak asasi manusia, saya memandang persoalan ini menyangkut perlindungan hak hidup, hak atas rasa aman, hak atas kesehatan, dan hak atas kondisi kerja yang manusiawi bagi peserta internsip,” katanya.

Rieke menganalisa permasalahan program internship dokter muda Indonesia, dan menilai negara wajib hadir melalui reformasi tata kelola nasional program internship kedokteran dan solusinya tidak cukup hanya melalui peraturan menteri kesehatan saja, lantaran masalah kegagalan program tersebut sudah menyangkut koordinasi lintas kementerian/lembaga; perlindungan ketenagakerjaan; keselamatan dan kesehatan kerja; pembiayaan negara; tata kelola Pemerintah Daerah; distribusi SDM kesehatan nasional. Hingga perlindungan HAM tenaga medis muda.

BACA :  Panggung Gembira TK se-Buleleng, Golden Period dan Tumbuh Kembang Anak Jadi Sorotan

“Program internsip juga berkaitan langsung dengan: Kementerian Kesehatan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Keuangan; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian PAN-RB; Bappenas; Pemerintah Daerah; RSUD; dan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, instrumen hukumnya harus berada pada level kebijakan nasional yang mengikat lintas sektor dan lintas daerah, yaitu: Peraturan Presiden Tentang Tata Kelola Program Internsip Kedokteran, bukan sekadar Permenkes yang sifatnya sektoral internal,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga harus mengatur secara tegas di dalam peraturan presiden tentang program internship kedokteran tersebut dalam hal perlindungan HAM peserta internsip; batas jam kerja dan pembatasan shift; keselamatan dan kesehatan kerja; perlindungan kesehatan mental; standar supervisi dokter pendamping; jaminan sosial; tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; serta tata kelola nasional berbasis Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital.

“Program internsip menyangkut masa depan pelayanan kesehatan rakyat Indonesia. Jika negara gagal melindungi dokter mudanya hari ini, maka negara sedang mempertaruhkan masa depan hak dasar kesehatan warga negara, ketahanan kesehatan nasional, bahkan kedaulatan Indonesia di sektor kesehatan,” tegasnya.

BACA :  Siswa SMA N 1 Melaya Wakili Bali ke Seleksi Capaska Nasional di Jakarta

“Tragedi dr. Mhyta dan tiga dokter internsip lainnya harus menjadi titik balik reformasi nasional tata kelola internsip kedokteran Indonesia. Salam Sopan Indonesia!,” tegas Rieke.

Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular