JAKARTA, balipuspanews.com – DPR RI mengesahkan tujuh nama pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024-2029 dalam sidang paripurna, Kamis (4/4/2024).
Adapun tujuh orang tersebut yaitu Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fakhrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Dari tujuh nama tersebut, di antaranya tiga orang yang saat ini sedang menjabat sebagai wakil ketua LPSK yaitu Antonius PS Wibowo, Susilaningtias, dan Achmadi.
Pengesahan tujuh anggota LPSK tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Puan pun menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir dan kesemuanya menyetujui tujuh nama tersebut.
Pengesahan tujuh anggota LPSK dilakukan sebelum penutupan masa sidang. Mereka telah melewati uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang di Komisi III DPR.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



