JAKARTA, balipuspanews.com – DPR RI menyetujui dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Perppu Nomor 2 merupakan hasil revisi perppu sebelumnya yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang merevisi sebagian dari pasal-pasal dalam UU Pilkada.
Perppu Pilkada diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR berkaitan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Ada dua hal besar yang diatur melalui dua pasal tambahan dari perppu tersebut. Yaitu pertama, mengenai penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19. Perppu tersebut mengatur pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Kemudian perppu juga mengatur tentang perubahan jadwal pilkada bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun, perppu juga mengatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh anggota legislatif yang hadir baik fisik maupun virtual menyetujui RUU tentang Pilkada Serentak itu untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco. Serempak seluruh Anggota Dewan menjawab “setuju!”.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, dengan disetujuinya RUU tentang Perppu 2 Tahun 2020 menjadi UU ini, Komisi II berharap agar semua pihak yang berkepentingan dengan Pilkada Serentak, khususnya pihak penyelenggara, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP beserta seluruh jajaran pemerintah menurut tugas pokok dan fungsi masing-masing berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat memaksimalkan seluruh potensi yang dimilikinya demi terlaksananya Pilkada pada Bulan Desember tahun 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Bersama-sama dengan Komisi II DPR RI telah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dengan rasa kebersamaan dan dalam suasana yang demokratis. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pembahasan Rancangan Undang-Undang ini,” ujar Doli.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mandagri) Tito Karnavian mewakili Presiden Joko Widodo mengatakan
Pilkada Desember 2020 pada 9 Desember 2020 menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin terbaik yang unggul, inovatif, amanah dan kreatif untuk menghadapi Covid-19.
“Pimpinan dan anggota DPR RI yang terhormat, atas nama pemerintah kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas pendapat DPR RI pada pembicaraan tingkat II ini,” kata Tito.
Penulis/Editor : Hardianto/Oka Suryawan



