BADUNG, balipuspanews.com – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Tahapan Terakhir Pengambilan Keputusan Bersama di Ruang Sidang Utama Gosana, Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat (15/8/2025).
Dalam rapat tersebut, DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan 2025 dan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III Made Sunarta, bersama anggota DPRD lainnya.
Hadir pula Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekda Ida Bagus Surya Suamba, perwakilan Forkopimda, pejabat OPD terkait, serta undangan lainnya.
Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa rapat ini menjadi tahap akhir pengambilan keputusan terhadap APBD Perubahan 2025 dan KUA-PPAS 2026.
“Ada kenaikan APBD dibandingkan tahun 2024 sekitar Rp 400 miliar lebih,” ungkapnya.
Kenaikan ini didorong oleh proyeksi pendapatan yang meningkat, dengan prioritas pada tiga sektor utama: infrastruktur untuk mengatasi kemacetan, penyediaan air bersih, dan penanganan sampah, termasuk pembelian incinerator.
Selain itu, DPRD Badung juga menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang akan mengoperasikan incinerator tersebut.
“Jumlah SDM harus sesuai kebutuhan, jangan berlebihan. Jika cukup dua orang, maka dua orang saja,” tegas Anom.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Badung, Made Wijaya, membacakan hasil pembahasan Dewan. Ia menyampaikan bahwa APBD Perubahan 2025 mengalami perubahan dari semula pendapatan daerah Rp 10,6 triliun menjadi Rp 11,1 triliun.
PAD naik dari Rp 9,68 triliun menjadi Rp 10,18 triliun, Pendapatan Transfer turun dari Rp 982,3 miliar menjadi Rp 979 miliar
Belanja daerah meningkat dari Rp 10,58 triliun menjadi Rp 12,79 triliun, dengan rincian: Belanja Operasi naik menjadi Rp 6,5 triliun, Belanja Modal naik menjadi Rp 4,4 triliun, Belanja Tidak Terduga turun menjadi Rp 183,2 miliar, Belanja Transfer naik menjadi Rp 1,68 triliun, Defisit anggaran bertambah dari Rp 84,2 miliar menjadi Rp 1,63 triliun, dengan pembiayaan netto yang menutup defisit tersebut.
Untuk KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah ditargetkan Rp 12,38 triliun, belanja daerah Rp 13,29 triliun, dengan defisit Rp 910,8 miliar yang ditutup dari pembiayaan netto.
Raperda APBD Perubahan 2025 akan disampaikan ke Gubernur Bali untuk evaluasi. Setelah diundangkan, OPD diharapkan segera mempercepat pelaksanaan anggaran agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Made Wijaya menambahkan bahwa dokumen KUA-PPAS 2026 akan menjadi dasar pengalokasian anggaran di setiap SKPD, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
“Banyak hal yang kita rancang, termasuk infrastruktur dan persiapan pengelolaan sampah. Semoga penetapan APBD Perubahan ini mampu menjawab masalah kemacetan, sampah, dan air bersih di Badung,” pungkasnya.
Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan



