DPRD Badung Sepakati 3 Ranperda Menjadi Perda

rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Gosana II Gedung seketariat DPRD Badung
rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Gosana II Gedung seketariat DPRD Badung

BADUNG, balipuspanews.com
Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) disepakati menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Gosana II Gedung seketariat DPRD Badung, Jumat (11/11/2022).

Ketiga Ranperda tersebut Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Nyoman Satria dari Pansus Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan, Mangu Giri Sedana mengatakan, Ranperda tersebut sudah beberapa kali disampaikan oleh Bapeda. Secara prinsip, kata Satria, tidak ada perubahan yang signifikan.

“Karena ada petunjuk dari pemerintah pusat harus ada kata pangan, semua perda-perda yang lama ditambahkan kata pangan. Semua sudah dilakukan dari A-Z termasuk koreksi dari Kemenhumkam termasuk evaluasi dari biro hukum Provinsi Bali. Pada intinya sudah didiskusikan secara matang,”ujarnya.

Sementara terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ketua Pansus Ni Luh Kadek Suartiari menyampaikan, sudah diadakan beberapa kali raker dari tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2022.

“Kami sudah berproses untuk mendiskusikan. Semua diskusi tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara maraton dan kemarin kita sudah dilakukan finalisasi ada beberapa yang  disampaikan tentang berlakukan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ketentuan penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup yang termuat dalam UU No 32 tahun 2009 mengalami beberapa perubahan dari 127 pasal dirubah menjadi 27 pasal ditambahkan sebanyak 4 pasal dan dihapus sebanyak 10 pasal,”katanya.

Pihaknya menuturkan sudah dilakukan koreksi kembali baik secara tulisan.

Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, I Made Suardana menyampaikan sudah melakukan pembahasan raperda penyelenggaraan bantuan hukum sesuai dengan mekanisme.

Dirinya memaparkan Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Badung. Dimana tanggal 5 Oktober 2022 perencanaan yang disampaikan oleh Pansus telah mendapat persetujuaan dari rapat paripurna DPRD Badung dan telah disampaikan kepada bupati untuk mendapat pembahasan.

Selanjutnya pansus melakukan pembahasan kembali dengan melakukan Raker tanggal 8 November 2022 dengan perangkat daerah serta tim pelaksana penyusunan naskah akademik penyelenggarakan bantuan hukum Universitas Udayana.

Dan melaksanan rapat interen pansus tanggal 9 November 2022 untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi gerak Raperda dari eksekutif untuk penyempurnaan peraturan daerah ini,

“Ketua pansus telah memfasilitasi Ranperda ini dalam Raker kami tanggal 10 Nopember 2022, serta telah disepakati dalam raker tersebut untuk disampaikan dalam rapat paripurna guna mendapatkan tindaklanjut sesuai peraturan perundang-undangan,”tuturnya

Dirinya menyatakan setelah dikakukan penyempurnaan baik dari segi penulisan maupun penyesuaian terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku, Raperda ini terdiri dari 8 bab dan 36 pasal.

Sementara itu, Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata menyampaikan semua pansus sudah menyerahkan hasil kerjanya. Dirinya mengucapkan terima kasih sehingga sesuai dengan target penyelesaian Raperda di DPRD dengan baik.

Dirinya menuturkan terdapat satu Raperda yang belum diselesaikan, yakni Rancangan Pendapatan APBD 2023.

“Jadi semuanya kita selesaikan sesuai target, APBD kita sudah finalkan kemarin, senin tinggal kita akan tetapkan,” ujarnya

Putu Parwata menyampaikan perda inisiatif yang sudah diselesaikan adalah perda bantuan hukum, sedangkan Perda Proteksi Pertanian dan Perda Data Presesi Desa Naskah Akademiknya masih dalam proses.

Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan