GIANYAR, balipuspanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Paripurna Jawaban atas Pendapat Bupati Gianyar terhadap Penyampaian Pengantar Raperda Inisiatif DPRD Gianyar tentang Penataan Sempadan Sungai di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Jumat (14/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Ketut Sudarsana, didampingi jajaran pimpinan serta diikuti anggota DPRD Gianyar. Turut hadir Bupati Gianyar I Made Mahayastra beserta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Wakil Ketua DPRD Gianyar I Made Suteja menyampaikan jawaban DPRD atas Pendapat Bupati Gianyar terhadap Penyampaian Pengantar Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gianyar tentang Penataan Sempadan Sungai.
Ia menyampaikan, pendapat yang telah disampaikan merupakan bentuk sinergi positif dalam membangun proses legislasi daerah yang berkualitas, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
DPRD Gianyar sependapat bahwa sempadan sungai memiliki fungsi yang sangat strategis, tidak hanya sebagai kawasan lindung yang berperan menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi juga sebagai bagian penting dalam upaya mitigasi bencana, konservasi sumber daya air, serta penataan ruang yang berkelanjutan.
“Oleh karena itu, pengaturan mengenai sempadan sungai harus disusun secara komprehensif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan karakteristik wilayah Kabupaten Gianyar,” ujarnya.
Ia melanjutkan, DPRD Gianyar juga mencermati berbagai masukan Pemerintah Daerah mengenai perlunya pengaturan yang lebih rinci terkait ruang lingkup pengaturan, penetapan garis sempadan, pemanfaatan kawasan, mekanisme pengawasan, pembinaan, penegakan hukum, maupun koordinasi antarinstansi sesuai dengan kewenangannya.
“Kami juga mencermati berbagai masukan Pemerintah Daerah mengenai perlunya pengaturan yang lebih rinci terkait ruang lingkup pengaturan, penetapan garis sempadan, pemanfaatan kawasan, mekanisme pengawasan, pembinaan, penegakan hukum, maupun koordinasi antarinstansi sesuai dengan kewenangannya,” tuturnya.
Dilanjutkan bahwa keberhasilan implementasi Peraturan Daerah ini nantinya tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma hukum yang dibentuk, tetapi juga oleh komitmen seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah, DPRD, masyarakat, dunia usaha, akademisi, desa adat, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai sebagai aset yang sangat penting bagi kehidupan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
“Kami optimistis, dengan sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Penataan Sempadan Sungai ini akan menjadi kebijakan yang bermanfaat, berkelanjutan, dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Gianyar sekarang dan di masa mendatang,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta penetapan Surat Keputusan DPRD antara DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan



