Sabtu, Agustus 15, 2026

KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Bupati Sanjaya Tekankan Kolaborasi Pemkab Tabanan dan DPRD

- Advertisement -
- Advertisement -

TABANAN, balipuspanews.com – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Rapat tersebut dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran Forkopimda, Sekda beserta para Asisten Setda, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan, para Kepala Bagian di lingkungan Setda Tabanan, camat se-Kabupaten Tabanan, Direktur RSUD Tabanan dan RSUD Singasana, para pimpinan instansi vertikal di lingkungan Pemkab Tabanan, serta para undangan lainnya.

Dalam Rapat Paripurna ke-7, Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan tahapan esensial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah karena menjadi penghubung antara visi pembangunan jangka menengah dalam RPJMD dengan implementasi APBD. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan ekonomi makro, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta prioritas anggaran bagi perangkat daerah.

BACA :  Suramnya Masa Kecil Dibalas Kesuksesan, I Wayan Swandi Kini Berjuang untuk Keadilan

Bupati Sanjaya menegaskan, keberhasilan penyusunan KUA-PPAS tidak terlepas dari kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan DPRD.

“Kemitraan yang kuat ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi krusial untuk melahirkan kebijakan anggaran yang tajam, adaptif, responsif, dan akuntabel untuk mewujudkan Tabanan Era Baru, Aman, Unggul, Madani (AUM),” tegasnya.

Memasuki Tahun Anggaran 2027, Bupati Sanjaya menyebut Tabanan dihadapkan pada tantangan multidimensi serta penyesuaian kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat. Kendati berada di tengah keterbatasan fiskal, prioritas pembangunan daerah tetap harus berjalan optimal agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tabanan.

“Oleh karena itu, kita memfokuskan alokasi anggaran pada belanja yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat inovasi pengelolaan PAD serta iklim investasi daerah,” ujar Bupati Sanjaya.

Ia juga menyampaikan optimisme bahwa melalui semangat gotong royong dan dukungan DPRD dalam pembahasan KUA-PPAS, Kabupaten Tabanan dapat terus melangkah maju dan berkembang.

Sementara itu, dalam Rapat Paripurna ke-8, Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah penting untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah di tengah dinamika perekonomian dan keterbatasan fiskal.

BACA :  HUT ke-81 RI, Lomba Antar OPD Semarakkan Perayaan Kemerdekaan di Denpasar

Dokumen tersebut menjadi pedoman awal dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Bupati Sanjaya menekankan bahwa anggaran daerah merupakan informasi publik sekaligus pencerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, seluruh pihak dituntut memiliki perencanaan yang matang, berkualitas dan implementatif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sumber daya yang tersedia.

“Keterbatasan anggaran tidak menyurutkan komitmen kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tabanan,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi fiskal Tahun 2026 yang menghadapi keterbatasan ruang gerak anggaran, proyeksi pendapatan yang dinamis serta ketergantungan pada dana transfer, mengharuskan pemerintah untuk bersikap realistis, cermat dan berani mengambil keputusan.

Menutup arahannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan atas kemitraan yang kritis, konstruktif dan kolaboratif selama proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS.

“Keterbatasan fiskal adalah tantangan yang harus kita jawab dengan integritas dan efisiensi, dengan kerja keras, keterbukaan, dan sinergi antara eksekutif, legislatif, serta seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

BACA :  Tradisi Safaran Kampung Kusamba dan Kampung Gelgel Perkuat Silaturahmi dan Toleransi di Klungkung

Kesepakatan tersebut diharapkan semakin memperkuat arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pola pembangunan Semesta Berencana Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, Madani (AUM).

Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular