KARANGASEM, balipuspanews.com — DPRD Kabupaten Karangasem menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (9/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika didampingi Wakil Ketua I Kadek W. Kusmiadewi dan Wakil Ketua III I Wayan Supartha. Turut hadir Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa, jajaran eksekutif, serta seluruh fraksi DPRD.
Persetujuan tersebut diawali dengan penyampaian laporan Gabungan Komisi DPRD yang dibacakan I Nyoman Sumadi dari Fraksi Partai Golkar. Dalam laporannya, Sumadi menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui proses panjang sejak pertama kali disampaikan Bupati Karangasem dalam Rapat Paripurna 27 November 2025, dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Menurutnya, Ranperda ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Ketentuan dalam Perda sebelumnya dinilai sudah tidak relevan sehingga perlu diperbarui agar selaras dengan kebutuhan hukum saat ini,” kata Sumadi.
Ia menegaskan, pengaturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menjalankan kewenangan sesuai amanat undang-undang.
Seluruh fraksi DPRD Karangasem pada prinsipnya menyetujui Ranperda tersebut, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi. Fraksi-fraksi menekankan pentingnya transparansi, objektivitas, serta berbasis kompetensi dalam proses pengangkatan perangkat desa, sekaligus menjamin kepastian hukum dalam mekanisme pemberhentiannya.
Setelah laporan gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi disampaikan, keputusan diambil secara aklamasi oleh seluruh
anggota dewan yang hadir.
Sementara itu, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa menyampaikan apresiasi atas sinergi legislatif dan eksekutif selama pembahasan Ranperda.
Pandu menyebut, setelah disepakati, Ranperda ini akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan nomor registrasi sebagai tahapan lanjutan sebelum ditetapkan resmi menjadi Peraturan Daerah.
“Semoga Perda ini nantinya mampu memberikan kepastian hukum, menciptakan stabilitas kerja perangkat desa, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan



