Dua Anggota BNN Gadungan Diperiksa, Sebut Anggota Polda Bali Peras Korban Rp 2 Juta

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Dua anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan berinisial IPPPM,25, dan Ni Putu RK,23, kini sudah ditahan, dan masih menjalani proses penyidikan di Polsek Denpasar Timur. Dari hasil perkembangan terbaru penyidikan, kedua pasangan sejoli ini juga pernah mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polda Bali dan memeras korbannya sebesar Rp 2 juta.

Menurut Kapolsek Dentim Kompol Ketut Tomiyasa, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, korban kedua berinisial AI. Oleh kedua pelaku, korban dituduh terlibat narkoba.

Korban lalu diajak ke Jalan Kapten Japa, Denpasar, dan memaksa minta uang Rp 2 juta. Karena tidak bawa uang, korban menelepon temannya mentransfer. Uang itu diserahkan korban, pada Sabtu 28 Juni 2025 sekira pukul 02.26 WITA.

“Mereka mengaku anggota polisi Polda Bali dan mengambil paksa uang Rp 2 juta dan langsung kabur,” bebernya, Jumat (18/7/2025).

Terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanitreskrim Iptu Nyoman Agus Putra Ardiana. Polisi juga mengecek rekaman CCTV di TKP, sehingga aksi pelaku terekam dengan jelas.

BACA :  Purbaya Dicopot dari Menteri Keuangan, Digantikan Suahasil Nazara

Mantan Kabagops Polresta Denpasar ini mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Taman Pancing, tanpa perlawanan.

Diberitakan, kedua pelaku IPPPM dan Ni Putu RK mengaku sebagai anggota BNN dan menakut-nakuti DH,25. Korban asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dituduh terlibat narkoba.

Korban dibawa dari Jalan Taman Pancing, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, lantas diintimidasi. Bahkan dipukul lalu diambil paksa tas selempang berisikan satu buah HP merek Vivo Y21s, uang tunai sebesar Rp 200.000, KTP, SIM dan STNK motor Honda Vario.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara 12 tahun.

Penulis: Kontributor Denpasar

Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular