SINGARAJA, balipuspanews.com — Tim Gabungan terdiri dari Trantib Kecamatan Buleleng, Koramil Buleleng dan Polsek Kota Singaraja serta diperkuat sejumlah Lurah dan Perbekel melakukan sweeping atau operasi, Jumat (12/7) malam hingga Sabtu (13/7) dinihari.
Sweeping dilakukan menyasar tempat hiburan malam di wilayah Kota Singaraja, diantaranya menyasar lokasi cafe termasuk sejumlah kantong-kantong penduduk pendatang dengan menyasar administrasi kependudukan dan perijinan usaha.
Hasilnya, Tim Gabungan menemukan dua cafe yang beroperasi wilayah Kelurahan Banyuning,
tanpa mengantongi ijin serta pelanggaran administrasi kependudukan, satu diantaranya tanpa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Meski menemukan sejumlah pelanggaran kependudukan dan perijinan, dalam sweeping yang dipimpin Camat Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara bersama Danramil Buleleng Kapten Inf. Rifai dan Wakapolsek Kota Singaraja AKP Nyoman Adika hanya melakukan upaya pembinaan dan teguran secara lisan termasuk menyita 4 lembar KTP dari luar Provinsi Bali.
Camat Dody mengatakan, kegiatan sweeping dilakukan sebagai program terpadu antara Kecamatan Buleleng dengan Koramil Buleleng dan Polsek Kota Singaraja termasuk melibatkan Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan Buleleng.
“Kita menyelengarakan kegiatan bersama dalam rangka menjaga kamtibmas di kecamatan Buleleng dengan menyasar tempat-tempat hiburan malam dengan mengerak menyasar sejumlah cafe-cafe di seputaran kota hingga dinihari,” ungkapnya.
Mantan Sekretaris KPU Buleleng ini menegaskan, sweeping menyasar sejumlah lokasi hiburan malam untuk memastikan keberadaan tempat usaha hiburan malam tersebut berkaitan dengan ijin usaha maupun para pekerja yang telah sesuai dengan administrasi kependudukan yang telah ditentukan.
“Untuk memantau keamanan dan ketertiban sekaligus mengecek keberadaan tempat-tempat hiburan apakah sudah memiliki ijin yang utama, berikutnya adalah dari para pegawai, karyawan yang bertugas disanma apakah sudah melengkapi identitas diri masing-masing, sekaligus mengecek ada atau tidaknya obat-obatan terlarang yang mengkhawatirkan,” terangnya.
Soal temuan pelanggaran kependudukan, empat diantaranya tidak memiliki keterangan tinggal sementara dan satu tanpa identitas kependudukan termasuk dua cafe belum mengantongi ijin usaha, Camat Buleleng Dody Sukma Oktiva mengaku telah memberikan teguran dan pembinaan sebagai langkah awal.
“Kita juga memberikan pembinaan kepada pengelola untuk mematuhi jam buka dan jam tutup daripada hiburan ini. Nah, untuk pelanggaran yang ditemukan kita memberikan arahan untuk memenuhi proses administrasinya termasuk perijinan,” tegas Mantan Sekcam Kubutambahan.
Selain menyasar dua cafe tanpa ijin di wilayah Kelurahan Banyuning, kegiatan sweeping secara terpadu itu juga menyasar lima cafe yang beroperasi di Kelurahan Penarukan.



