Selasa, April 30, 2024
BerandaBulelengDua Instruktur Yoga Dideportasi Imigrasi Singaraja

Dua Instruktur Yoga Dideportasi Imigrasi Singaraja

BULELENG, balipuspanews.com – Dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial DP dan AV akhirnya dikenakan deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Keduanya diduga telah melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan DP merupakan WNA perempuan berasal dari Republik Ceko sedangkan AV WNA laki-laki berasal dari Argentina. Tertangkapnya dua WNA tersebut dari hasil hasil penelusuran yang dilakukan pada Selasa (20/2/2024) di Wilayah Kecamatan Abang, Karangasem.

Keduanya ditangkap lantaran diketahui telah menyalahgunakan izin tinggal. Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (21/2/2024) ternyata didapat fakta bahwa keduanya adalah pemegang Visa On Arrival (VOA) yang hanya bisa dipergunakan untuk berlibur paling lama 60 hari. Namun setelah diinterogasi keduanya ternyata merupakan instruktur yoga.

“Keduanya terbukti telah aktif melakukan promosi melalui media sosial dan media cetak jadi seharusnya mereka mengantongi visa kerja bukan VOA. Maka dari itu kami kenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Hendra saat dikonfirmasi Jumat (23/2/2022).

BACA :  Menteri Sandiaga Uno Buka Semarapura Festival ke-6

Hendra menjelaskan dalam pasal tersebut pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Deportasi pertama dilayangkan kepada DP yang telah diberangkatkan lebih dulu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar pada Kamis (22/2/2024) dengan rute nomor penerbangan KE634. Sedangkan AV rencananya diberangkatkan pada tanggal 29 Februari mendatang sesuai dengan tiket penerbangan dengan nomor SQ 947. Namun untuk sementara AV akan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja.

“Kami terus menghimbau dan mengajak masyarakat di Wilayah kerja kami yakni Jembrana, Karangasem, dan Buleleng agar ikut berperan aktif mengawasi dan menjaga wilayahnya. Apabila ditemukan aktivitas yang mencurigakan dari WNA bisa segera melapor hotline di 0811389809,” pungkas dia.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular