Dua Minggu Ditahan, Tersangka Bobol Kos Meninggal Gegara Sakit Komplikasi

- Advertisement -
- Advertisement -

KUTA SELATAN, balipuspanews.com – Dua minggu ditahan di Polsek Kuta Selatan, tersangka UA,54, yang terlibat kasus pencurian di kamar kos meninggal mendadak di RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar, pada Sabtu (7/6/2025) malam. Usut punya usut, pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat itu mengidap sakit komplikasi seperti diabetes, gagal ginjal, asam lambung dan hingga terindikasi HIV Aids.

Diketahui, UA mendekam dalam penjara bersama temannya berinisial MJ,51, yang kedua kakinya ditembak karena melawan petugas.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, tersangka UA mengalami sakit komplikasi dan sudah dirawat sejak 30 Mei 2025 di RSUP Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar. Sebelumnya UA merupakan rujukan dari RS Bhayangkara Trijata Polda Bali.

“Ya, sudah dirawat selama 8 hari di rumah sakit. Kondisi kesehatan tersangka menurun, murni karena sakit,” bebernya, pada Selasa (10/6/2025).

Hingga pada tanggal 7 Juni 2025 sekitar pukul 07.11 WITA kondisi yang bersangkutan tidak ada perubahan sama sekali. Bahkan, obat tidur tidak digunakan lagi. Akibatnya, residivis ini sempat mengalami demam tinggi serta kondisi menurun signifikan. Hingga pada akhirnya UA menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 23.53 WITA.

BACA :  Bupati Badung Tegaskan Program Pembangunan Desa Harus Selaras dengan Kebijakan Kabupaten

“Dokter jaga menyatakan yang bersangkutan sudah meninggal dunia sekitar pukul 23.53 WITA,” bebernya.

Berdasarkan catatan medis, tersangka UA meninggal karena sakit komplikasi yakni diabetes, gagal ginjal, asam lambung dan diduga terindikasi HIV Aids.

Diinformasikan, UA adalah tersangka residivis kasus pencurian spesialis kos-kosan. Ia ditahan ditangkap bersama temannya MJ, dan dijebloskan ke rutan Mapolsek Kuta Selatan pada Rabu 29 Mei 2025. Keduanya beraksi di kamar kos milik VAW di Jalan Pratama, Lingkungan Celuk, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, pada 24 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku hendak kabur ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Polisi meringkus keduanya di Pelabuhan Lembar, Mataram, NTB, pada Kamis 29 Mei 2025 subuh hari. Saat ditangkap, keduanya melawan dan Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di kakinya.

Penulis: Kontributor Denpasar

Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular